Kronologi Penembakan di Bekasi: Korbanlah yang Datangi Kelompok Felix

1 November 2023 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial GR (44 tahun). Warga Jakarta Barat itu ditemukan tewas di Jalan Melati, Kota Bekasi, Minggu malam (29/10). Ada luka tembak di kepalanya.
ADVERTISEMENT
Warga sempat mendengar dua hingga tiga kali letusan sebelum GR ditemukan tewas. Meski begitu hasil autopsi korban menunjukkan ia tertembak satu kali di bagian kepala. Peluru dari dahi menembus ke otak.
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Pria bernama Felix Olivier ditangkap di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti berupa senjata api rakitan disita polisi dalam penangkapan tersebut.
Felix sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pistol yang digunakan Felix, penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut:

Minggu, 29 Oktober 2023

Pukul 17.00 WIB

Korban GR bersama lima temannya berangkat dari Rama Plaza Pondok Gede Kota Bekasi mendatangi Edwin yang berada di Jalan Titian Indah I, Medan Satria, Kota Bekasi. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik antar-keluarga yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.
ADVERTISEMENT

Pukul 19.00 WIB

Rombongan korban tiba di tempat Edwin. Mereka lalu keluar dari mobil Innova berkelir abu-abu nopol B 1479 BOS dengan membawa parang. Edwin saat itu sedang bersama lima orang temannya.
Felix mengeluarkan senjata api dan menembak GR di bagian kepala. GR tewas.
Lokasi korban tergeletak tewas dengan luka tembak di kepala di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Foto: kumparan

Senin, 30 Oktober 2023

Polisi menggeledah rumah kontrakan Edwin. Di sana ditemukan 9 senjata yakni 3 senapan angin, 1 panah, sisanya pisau dan pedang.
"Ditemukan senjata tajam dan segala macamnya itu. Penanganannya ada di Polres," kata Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Nurdianto, Senin (30/10).

Selasa, 31 Oktober 2023

Felix ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita senjata api yang disembunyikan Felix di sekitar tempat penangkapan.
ADVERTISEMENT
Felix lalu dibawa ke Polres Bekasi Kota untuk diperiksa. Ia mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.