Kronologi Penembakan Wartawan Mara Salem di Simalungun, Sumut

24 Juni 2021 23:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menyelidiki kematian Mara Salem. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menyelidiki kematian Mara Salem. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemimpin Redaksi lassernewstoday, Mara Salem (42), tewas dengan luka tembak di paha. Ia ditemukan tewas di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
Polisi pada akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Otak pembunuhan merupakan pemilik diskotek Ferrari Bar and Resto, berinsial S (57). S memerintahkan karyawannya Y (31) dan oknum TNI berinisial A untuk mengeksekusi korban.
Motif pembunuhan didasari rasa kesal S kepada Mara Salem. Sebab Mara Salem kerap memberitakan peredaran narkoba di tempatnya. Padahal S telah memberikan korban jatah bulanan sebesar Rp 12 juta.
Berikut kronologi pembunuhan Mara Salem hingga pelaku ditangkap:
Polda Sumut saat mengungkap kasus pembunuhan Mara Salem. Foto: Polda Sumut
Selasa, 31 Mei
S resah dengan pemberitaan di Lassernewstoday yang menyebut Ferrari Bar and Resto kerap sebagai tempat peredaran narkoba.
S menyampaikan keluhan itu kepada karyawannya Y (31) dan A. S meminta Y dan A memberi pelajaran kepada korban.
"Sebenarnya saya perintahkan shock therapy. Cuma saya katakan (korban) ini kerap membuat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), tidak ada rasa takutnya,” ujar S di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
A dan Y menyanggupi permintaan S. Kemudian S memberikan uang Rp 15 juta kepada A dan Y untuk membeli senjata.
Jumat, 18 Juni
Pukul 14.30 WIB
A bertemu Y di Jalan Vihara Kota Pematang Siantar. Keduanya memantau Mara Salem yang sedang minum tuak di Jalan Rindung.
Pukul 22.30 WIB
Keduanya mengendarai sepeda motor ke Ferrari Bar and Resto untuk menitipkan sepeda motor Y. Setelah itu keduanya pergi ke Hotel Sapadia untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya berinisial K.
Dari Hotel Sapadia, keduanya pergi menuju rumah Mara Salem di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun.
Polda Sumut saat mengungkap kasus pembunuhan Mara Salem. Foto: Polda Sumut
Pukul 23.30 WIB
A dan Y tak melihat mobil korban berada di rumahnya, lalu balik arah. Namun saat melewati Jalan Medan, keduanya berpapasan dengan mobil Mara Salem.
ADVERTISEMENT
Keduanya mengejar mobil Mara Salem. Diduga saat itu A langsung menembak Mara Salem dan mengenai pahanya. Setelah kejadian itu keduanya melarikan diri.
Pukul 00.00 WIB
Mara Salem ditemukan warga bersimbah darah. Dia ditemukan dalam kondisi masih bernapas. Nahas saat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Sabtu 19 Juni hingga Selasa 22 Juni.
Polisi menyelidiki kasus tersebut, termasuk memeriksa intensif 57 saksi. Salah satu yang diperiksa Y. Saat itu dia diinterogasi berdasarkan bukti yang ada.
Polda Sumut saat mengungkap kasus pembunuhan Mara Salem. Foto: Polda Sumut
Kamis, 24 Juni
Polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut. S dan Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati.
Sementara A diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.