Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kronologi Penemuan Brosur 'Black Campaign' yang Diangkut 2 Truk
13 Februari 2017 23:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Sebanyak 900 ribu brosur yang dikemas dalam dus, karung, dan plastik besar, ditemukan tertumpuk di kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Isi brosur itu mayoritas menyerang kandidat Anies-Sandiaga. Bagaimana kronologis temuannya?
ADVERTISEMENT
Jumat, 10 Februari 2017
Ketua Karang Taruna Kelurahan Duri Kepa, Haji Rojali, mendapati brosur berserakan di jalan yang isinya menyerang pasangan Anies-Sandi pada Jumat (10/2) sore. Dia kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kantor Panwaslu Jakarta Barat pukul 21.30 WIB.

Panwaslu Jakbar bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) lalu menindaklanjuti laporan itu dengan mencari tahu sumber brosur, yang ternyata berasal dari kontrakan Novi alias Edo di Jalan Asem, RT 004 RW 08, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di kontrakan itu didapati bertumpuk karung-karung, karton dan plastik besar yang di dalamnya berisi brosur-brosur. "Brosur ini baru datang dari penyuplai, langsung masuk ke rumah kontrakan," terang ketua Panwaslu Jakbar, Puadi.
ADVERTISEMENT
"Hampir 900.000 eksemplar karena dibawa dalam dua mobil truk," imbuhnya.

Sabtu, 11 Februari 2017
Pada Sabtu pagi, Panwaslu menyita seluruh brosur itu untuk dibawa ke Kantor Panwaslu Jakbar sebagai barang bukti. Setelah dibongkar, diketahui ada 5 jenis brosur yang akan disebarkan.
Pertama, 10 kebohongan Anies-Sandi. Kedua, tokoh-tokoh di balik Anies-Sandi. Ketiga, janji-janji Anies-Sandi dan Agus-Sylvi yang sudah dikerjakan Ahok-Djarot. Empat, Janji Anies-Sandi dibandingkan dengan Ahok-Djarot. Kelima, kebohongan-kebohongan Anies-Sandi yang lainnya.

Brosur yang sama juga ternyata didapati oleh Panwaslu Jakarta Timur dan Jakarta Utara, namun jumlahnya sedikit hanya dalam beberapa eksemplar saja.
Senin, 13 Februari 2017
Panwaslu Jakarta Barat memeriksa sebanyak 9 orang untuk mendalami kasus ini. Mereka adalah pelapor (H Rojali), Ketua RW 08 (Sarjana), Ketua RT 004/08 (Sanusi), pemilik kontrakan (Subur), saksi (Ali), saksi (Denny Ariansyah), terlapor (Novi alias Edo), Panwascam Kebon Jeruk (Tavip) dan PPL Duri Kepa (Mastur).
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang merupakan gabungan panwaslu, polisi dan jaksa. Kepada petugas, Novi alias Edo yang menampung brosur itu, mengaku sebagai penyedia jasa penyebaran brosur. Dia tidak tahu isinya adalah bahan black campaign.
"Saya tanya Bapak Novi sudah baca ini apa belum? Apa bapak tahu ini black campaign? Dia bilang enggak tahu," ujar Puadi.

Lalu siapa yang mengirimkan brosur-brosur itu ke Novi?
"Jadi ada tiga orang yang mengakses (pengirim) jasa atas nama Pak Novi tersebut. Jadi ini belum ada keputusan klarifikasi, belum ada mengarah ke pidananya karena baru akan di pleno besok," jawab Puadi.

Sampai hari ini, panwaslu bersama polisi dan jaksa masih mendalami temuan dugaan pelanggaran kampanye atau pidana yang cukup besar ini.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang telusuri karena ini masih proses. Kita belum menyimpulkan apakah ini indikasi pelanggaran pidana atau bukan. Bisa jadi mungkin pidana umum. Kita pleno besok sama polisi dan jaksa," imbuh Puadi.