Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pada Kamis (6/3), tempat wisata Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), disegel dan dibongkar.
ADVERTISEMENT
Yang melakukan penyegelan itu adalah Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Persoalannya, Hibisc termasuk salah satu objek wisata yang melanggar aturan alih fungsi lahan.
Bagaimana Hibisc bisa mendapatkan izin? Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskannya:
Desember 2022
Irwan menjelaskan rentetan penerbitan izin Hibisc diawali dengan adanya permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita—badan usaha milik daerah Pemprov Jabar) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan.
PT Jaswita melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN mulai menempuh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.
ADVERTISEMENT
November 2023
Kemudian, pada November 2023, Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc.
"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (12/3).
Januari 2024
DPMPTSP Kabupaten Bogor kemudian menerbitkan izin PBG pada Januari 2024. Tetapi sebelum itu, Irwan mengaku telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk memastikan telah terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Bogor.
"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," paparnya.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan PBG yang diterbitkan untuk PT Jaswita-KSO PTPN hanya untuk bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya Hibisc memiliki puluhan bangunan di dalamnya dengan luas keseluruhan 21 ribu meter persegi.
"Sehingga ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku Mulya.
Dalam PBG yang diterbitkan Pemkab Bogor bahkan mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan (green house) yang dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.
Agustus-Desember 2024
Teuku Mulya menambahkan bahwa sejak awal PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan Pemkab Bogor sehingga DPKPP Kabupaten Bogor pada Agustus 2024 beberapa kali melayangkan surat teguran hingga berujung pada penyegelan.
"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kita enggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kita segel bangunan yang tidak berizin," kata Teuku Mulya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc.
Menurut ia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi itu sah dilakukan karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (kuasa pemilik modal).
"Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat.
Meskipun bangunan tempat wisata Hibisc sebagian besar tidak mengantongi izin PBG, tetapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
"Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," ujar Ajat.