Kronologi Pengamen Rusak-Serang Kru Bus Primajasa di Tangerang

11 Mei 2025 12:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di Kabupaten Tangerang berinisial AM (20). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di Kabupaten Tangerang berinisial AM (20). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pengamen berinisial AM atas kasus penyerangan dan perusakan bus Primajasa jurusan Kampung Rambutan-Balaraja di kawasan Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini ada 2 pelaku, rekannya berinisial SA masih buron. Sementara AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologi kasus tersebut:
Kamis, 8 Mei 2025
Pukul 18.00 WIB
Berawal pada Kamis, (8/5) malam, saat DS (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Di perjalanan dua pelaku memberhentikan laju kendaraan dan hendak masuk ke dalam bus pukul 18.00 WIB.
"Di perjalanan, tepatnya Jalan Raya Serang, Cikupa, dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus, namun tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Minggu, (11/5).
Setelahnya, dua pengamen tersebut pun kesal, lantaran sopir tidak mengizinkan masuk, sehingga salah satu di antaranya pun mengeluarkan ancaman pada pengemudi.
Bus Baru PO Primajasa. Foto: dok. Instagram Primajasa Mania
"Di sana terjadi konflik dan ada ancaman dari pengamen itu yang mengatakan 'Gue Tunggu Lo Di Balaraja' kata salah satu pelaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pukul 18.30 WIB
Sopir tetap melanjutkan kendaraannya tanpa menghiraukan ancaman para pelaku. Lalu, ketika bus berhenti di lampu merah di traffic light atau lampu merah, Jalan Baru Pemda Tigaraksa, tepatnya Jalan Raya Serang, Cikupa, pada pukul 18.30 WIB kedua pengamen tersebut mengadang laju bus.
"Mereka mengadang, di sana mereka memukul kaca bus dan pintu," ucap Arief.
Kedua pengamen tersebut merusak beberapa bagian kendaran dengan cara memukul menggunakan pipa besi dan juga gitar.
"Kaca bus sebelah kiri pecah, pintu rusak. Lalu, pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," ujarnya.
Sabtu, 10 Mei 2025
Setelah penyelidikan, AM yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025 siang, di rumahnya di Balaraja.
"Kami tangkap satu pelaku, dengan barang bukti berupa 3 batang pipa besi yang digunakan untuk merusak bus," papar Arief.
ADVERTISEMENT
Pelaku AM, diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.