Kronologi Pengeroyokan Tukang Telur Gulung: Korban Diikat Semalaman di Pohon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

MR (32) seorang tukang telur gulung meninggal dunia usai dikeroyok oleh 4 orang. Otak pengeroyokan adalah AS (46) bos telur gulung yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pengeroyokan hingga tewasnya MR (32) dipicu dugaan pencurian motor. Berikut kronologi kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut:

Senin (2/12)

Pukul 14.30 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Murodih menjelaskan, peristiwa bermula pada 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban tidak kembali setelah disuruh membeli telur menggunakan motor milik salah satu tersangka, MF (28).

“Pada waktu itu pukul 14.30, korban diminta belanja yang menggunakan sepeda motor Beat nomor polisinya B4618SNR warna hitam milik MF ya, waktu itu mereka (korban) disuruh untuk beli telur. kemudian tidak balik,” ujarnya.

Pukul 22.30 WIB

Namun setelah berjam-jam, korban tak kunjung kembali. Setelah mengumumkan kehilangan di grup komunitas ojek, AS dan MF menemukan korban di daerah Bekasi pukul 22.30 WIB.

“Si pelaku ini berhasil mengamankan si korban di daerah Bekasi, bersama-sama dengan MF, AS dengan MF disana dia menemukan si korban,” ungkap Murodih.

Korban kemudian dipukuli beramai-ramai karena diduga pelaku hendak mencuri sepeda motor milik MF.

Selasa (3/12)

Pukul 00.15

Pelaku membawa korban ke daerah Tebet, tepatnya di penyebrangan Rel Kereta Api Tebet Timur.

“Mereka juga membawa ke daerah Tebet tepatnya di penyebrangan Rel Kereta Api Tebet Timur, disana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” ujarnya.

Setelah itu pelaku juga membawa korban ke rumah MF.

“Setelah dari TKP kedua, dibawa lagi ke rumah MF. nah disana mereka juga dipukuli bersama-sama,” ujarnya.

Setelah dari rumah MF kemudian mereka membawa terakhir ke kontrakan AS. Di kontrakan AS, korban diikat di pohon dan ditinggalkan semalaman.

Pukul 09.00 WIB

Pada 3 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti seperti gunting, cincin, dan pecahan botol digunakan dalam penganiayaan.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni AS, MF, R (30), dan AR (25). Mereka kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.