Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Penggusuran Pesawat Susi Air oleh Satpol PP di Hanggar Malinau
5 Februari 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pihak Susi Air membeberkan kronologi pengusiran yang terjadi di Hanggar Kol RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Pengusiran dilakukan oleh Satpol PP Pemda Malinau pada 2 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Indriyani selaku Operasional Susi Air di Hanggar Malinau membeberkan kronologi tersebut. Berikut penjelasannya:
Pukul 08.35
Indriyani dipanggil Kepala Bandara Kol RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan. Pemanggilan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hanggar Kol RA Bessing Malinau.
"Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi," kata Indriyani dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan pihak Susi Air.
Pukul 08.45
Perwakilan dari Pemda pun hadir di ruangan tersebut, yaitu Kristian Munib (Asisten II), Jemi (Kabag Hukum), dan Kadri (Kepala Dinas Perhubungan). Mereka yang memonitor terjadinya penggusuran.
"Saya pun diberitahukan secara lisan bahwa maksud dan tujuan mereka datang mau melakukan eksekusi pengosongan hanggar," ujar Indriyani.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa menit, para perwakilan pemda meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di Bandara khususnya Hanggar. Hal itu disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media.
Setelah keluar dari Ruangan Kepala Bandara, perwakilan pemda menuju ke Area Hanggar.
Pukul 09.15
Indriyani mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi.
Pukul 09.20
Perwakilan pemda dan beberapa rombongan dari Dishub beserta Kepala Bandara sampai di hanggar. Sebelum penggusuran dimulai, mereka bertanya kepada Indriyani soal teknis eksekusi.
Indriyani juga diminta menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran. "Dikarenakan saya menolak dan dari pihak kami pun tidak bisa apa-apa, sebelum itu saya memintakan surat tugas dari perwakilan Pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Perwakilan pemda melakukan perbincangan dengan Kepala Bandara. Akhirnya pasukan Satpol PP dan Rombongan dishub yang estimasi 70 orang lebih memasuki area hanggar.
Pukul 09.45-12.35
Proses penggusuran dilakukan. Tadinya, mereka akan memindahkan 5 Pesawat, di antaranya PK-VVO dan PK-VVU di pindahkan ke Apron, PK-BVR dan PK-VVW dipindahkan ke Area Rumput di depan Gudang Cargo.
Tersisa 1 pesawat yang tidak berhasil dipindahkan karena kesulitan untuk memindahkannya yaitu Air Tractor PK-VVY. Mengingat pesawat yang digusur ini adalah pesawat yang AOG dan sedang dilakukan maintenance.
"Bukan hanya pesawat saja yang digusur, satpol PP pun mengeluarkan barang-barang yang ada di area hanggar yaitu Motor Triseda, tangga-tangga pesawat, jack, wings Pesawat VVW, meja, troli, kipas, tiang maintenance, dan sebagainya yang dialihkan di pinggir rumput," papar Indriyani.
"Setelah dilakukan penggusuran Area Hanggar satpol PP pun tidak berani sama sekali untuk menggusur Sparepart pesawat yang ada di ruangan, sementara itu area hanggar pun tidak sepenuhnya kosong," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pukul 12.45
Kadri dan Simanjorang kembali menemui Indriyani menyampaikan bahwa penggusuran telah selesai dilaksanakan. Mereka kembali meminta pihak Susi segera mengosongkan sepenuhnya karena hanggar akan digunakan maskapai lain yaitu Smart Aviation.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa Informasi yang saya berikan di atas adalah benar adanya yang terjadi di Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Indriyani.
Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun. Kontrak Susi Air habis pada Desember 2021.
Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas. Sementara penyewaannya dialihkan menjadi kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation.
Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022.
Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar. Langkah hukum pun sedang disiapkan.
Live Update