Kronologi Penipuan yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol Rp 1,6 M

18 November 2022 17:22 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lebih dari 300 orang terjerat dalam kasus bisnis ilegal bermodus pinjaman online (pinjol) dan transaksi fiktif di e-commerce. Sebagian besar korbannya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sedang menggalang dana.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan dengan kerugian miliaran ini, diotaki dan dijalankan oleh Siti Aisyah Nasution alias SAN (29). Polisi telah menangkap Aisyah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aisyah kini ditahan di Mapolres Bogor. Berikut kronologinya:
Februari 2022
Pelaku Siti Aisyah menjalankan usaha secara online. Ia mulai menawarkan kerja sama kepada mahasiswa untuk mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen. Dia meminta korban untuk meminjam dana di pinjaman online dan bertransaksi membeli barang-barang elektronik di platform e-commerce atau toko online milik pelaku yang belakangan ternyata diketahui bukan milik Aisyah.
Barang-barang yang dibeli mahasiswa juga hanya fiktif. Mereka memesan, namun barang yang dipesan tak dikirim. Transaksi itu hanya untuk meraih keuntungan dari promo di e-commerce. Aisyah berjanji akan membayar cicilan para mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Juni 2022
Aisyah melakukan aksinya dengan lancar dan memiliki beberapa member atau pelanggan, di antaranya mahasiswa IPB berinisial ZFR dan RA.
Aktivitas meminjam di penyedia pinjol dan transaksi fiktif di e-commerce berjalan mulus. ZFR dan RA menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Aisyah serta tak pernah telat melakukan pembayaran pinjol.
ZFR kemudian mengenalkan pelaku Siti Aisyah dengan mahasiswa IPB lainnya yang sedang menggalang dana.
Ilustrasi kampus Intitut Pertanian Bogor. Foto: Instagram / @ipbofficial
27 Juli 2022
Aisyah melakukan seminar via Zoom dengan mahasiswa dari salah satu organisasi di IPB yang sedang menggalang dana. Saat itu, pelaku mengenalkan tata cara untuk mendapatkan uang menggunakan pinjol dan transaksi fiktif.
Siti Aisyah beralasan bahwa modus untuk mendapatkan keuntungan ini, agar toko online yang diklaim miliknya memiliki rating yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan cara mendapat keuntungan: meminjam di penyedia pinjol legal, menggunakan dananya untuk membeli barang fiktif di e-commerce hingga transaksi selesai, dan dana itu masuk ke rekening penjual di toko online itu.
Aisyah menjanjikan akan membayar cicilan di penyedia pinjaman online, dan memberikan keuntungan 10 persen kepada mahasiswa.
Para korban mahasiswa ini setuju dan berniat keuntungan 10 persen diberikan untuk penggalangan dana organisasi mereka. Para mahasiswa dari organisasi ini kemudian bekerja sama dengan Aisyah dan berjalan lancar.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
September 2022
Dua bulan kerja sama Siti Aisyah dengan mahasiswa organisasi tadi, kemudian mulai berkembang dengan organisasi mahasiswa lainnya.
Aisyah terus dikenalkan secara bertahap dengan berbagai organisasi mahasiswa IPB lainnya. Hingga ada sekitar sembilan organisasi mahasiswa dengan anggota sekitar 100 orang ikut dalam skema yang ditawarkan Aisyah.
ADVERTISEMENT
Dia juga terus melebarkan aksinya ini dengan menyasar selain mahasiswa IPB. Pelaku mengembangkan bisnisnya seperti modus multi-level marketing (MLM): memberikan insentif bagi member yang bisa mengajak orang lain bergabung.
15 November 2022
Kepolisian Resor Bogor menerima laporan dengan nomor LP/160/8/XV/2022/Jabar/Res Bgr/Sek Dmg, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Para pelapor adalah mahasiswa IPB yang selama ini menjadi member Aisyah. Mereka mengaku pembayaran pinjaman online yang menggunakan nama mereka, tidak dibayarkan lagi oleh pelaku.
Para mahasiswa yang menjadi korban ini merasa terganggu dan terancam akibat ditagih dan diteror oleh debt collector dari penyedia pinjaman online.
Selain melaporkan kejadian ini ke kepolisian, para mahasiswa ini juga ditemui oleh pihak rektorat IPB untuk dicari solusinya.
Polres Bogor merilis kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
17 November 2022
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap Siti Aisyah di Perumahan Kebun Raya Residence, Jalan Angsana Blok X No. 22, Desa Mekarjaya Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian ditahan di Mapolres Bogor.
18 November 2022
Pelaku Siti Aisyah ditampilkan ke publik dalam konferensi pers oleh Polres Bogor. Ia yang mengenakan baju tahanan berwarna biru, menangis dan mengaku menyesal.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total korbannya sebanyak 317 orang. Estimasi total kerugian sekitar Rp 2,3 miliar yang berasal dari empat penyedia pinjaman online.
Khusus untuk mahasiswa IPB jumlah korban 116 dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.
Aisyah terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal Penggelapan dan Penipuan yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa