Kronologi Penonaktifan Ketua BEM UI Melki Sedek karena Dugaan Kekerasan Seksual

20 Desember 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BEM UI Melki Sadek Huang (kiri) dan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono. Foto: Instagram/@melkisedekhuang
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sadek Huang (kiri) dan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono. Foto: Instagram/@melkisedekhuang
ADVERTISEMENT
Melki Sedek Huang saat ini tengah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI atas dugaan kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut saat ini sedang diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI).
ADVERTISEMENT
Berikut kronologinya:
14 Desember 2023
-Satgas PPKS UI pimpinan Prof Manneke Budiman menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki — mahasiswa FH angkatan 2019.
-Satgas PPKS UI melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
18 Desember 2023 pagi
-Melki dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI.
-Penonaktifan Melki ini tertuang dalam SK Wakil Ketua BEM UI dengan nomor surat SK BEM UI Nomor 1822/SK/WAKILKETUA/BEMUI/XII/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya Hartono.
18 Desember 2023 siang
-Muncul thread di X (Twitter) dari akun @BulanPemalu pada pukul 13.50 WIB. Judul thread itu adalah "KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL'
-Thread dari akun yang menurut bio X dibuat pada April 2023 ini membuat heboh netizen dan menimbulkan pro dan kontra. Sebab selama ini Melki dikenal sebagai aktivis yang menentang kekerasan seksual. Dia juga aktif mengkritisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
-Dilampirkan juga foto kutipan SK penonaktifan Melki.
19 Desember 2023
-Melki mengaku dirinya tak tahu telah melakukan apa. Ia membantah dugaan tersebut namun tetap mengikuti proses yang berlaku.
"Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali," ujar Melki, Selasa (19/12).
"Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan," kata Melki.
-Melki yakin tidak melakukan kekerasan seksual.
"Sampai saat ini saya yakin bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Melki.
- Penonaktifan tersebut sesuai dengan peraturan internal BEM yang diteken Melki di awal masa jabatan. "Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ujar Melki.
ADVERTISEMENT
20 Desember 2023
-Satgas PPKS UI mengatakan pemeriksaan akan dilakukan 30 hari ke depan sesuai dengan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"(Pemeriksaan) Bisa sampai 30 hari (sesuai Permendikbud). Kami sih tidak berencana harus sampai 30 hari. Maunya cepat," kata Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, PhD.
Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, PhD. Foto: Instagram/@mannekebudiman
Apakah Satgas juga telah bertemu korban yang melaporkan Melki? "Hampir semua pihak terkait dan berkepentingan sudah ketemu," jawab Guru Besar Ilmu Susastra FIB UI ini.
Apakah pemeriksaan pada Melki sudah dijadwalkan? "Ini minggu ujian semester mahasiswa. Satgas harus pertimbangkan itu," kata Manneke.