Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Versi Dakwaan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hampir 3 tahun lamanya, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, akhirnya disidangkan. Duduk sebagai terdakwa ialah 2 polisi aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta, menyatakan Rahmat melakukan perbuatan itu karena benci dengan Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

"Sekira bulan April 2017, Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat. Sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Karena Rahmat tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Dalam sidang itu, jaksa juga membeberkan kronologi penyiraman air keras terhadap Novel.

Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berikut kronologinya:

Sabtu, 8 April 2017

Rahmat menemui Ronny dengan maksud meminjam motor Yamaha Mio GT. Rahmat saat itu mengatakan ingin mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menuju komplek perumahan Novel dan mengamati keadaan sekitar. Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks, termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel.

Rahmat juga mengamati semua portal yang ada di kompleks itu ketika malam hari. Ia elihat hanya ada 1 portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek jika sudah pukul 23.00 WIB ke atas.

Minggu, 9 April 2017

Setelah magrib, Rahmat dengan menggunakan motor milik Ronny, kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.

Setelah menguasai rute keluar masuk komplek, sekitar pukul 23.00 WIB, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Senin, 10 April 2017

Pada Senin pagi, Rahmat mengikuti apel di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok. Setelah apel, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Rahmat pun menemukan cairan asam sulfat yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah. Cairan dalam botol itu berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Selanjutnya Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, lalu menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau dan menambahkannya dengan air. Ia kemudian membungkus dan mengikat mug itu dengan plastik hitam.

Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selasa, 11 April 2017

Pukul 03.00 WIB

Setelah merencanakan aksinya dengan matang, Rahmat menemui Ronny di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua, Depok, sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) yang sudah ada dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Rahmat meminta Ronny mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Ronny dengan mengendarai motor Yamaha Mio GT berwarna hitam merah, mengantarkan Rahmat ke Jl. Deposito Blok T No.8, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.

Setibanya di tempat tujuan, Rahmat dan Ronny melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu petugas keamanan.

Keduanya masuk melalui akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Saat itu, Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam mug kaleng motif loreng hijau. Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Baswedan.

Pukul 05.00 WIB

Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Seketika itu, Rahmat mengatakan kepada Ronny akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Rahmat meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat yang telah disiapkan. Berdasarkan arahan Rahmat, Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan.

Lalu ketika posisi keduanya sejajar dengan Novel, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan Novel.

Selanjutnya Ronny atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan cepat.

Novel Baswedan melambaikan tangan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut jaksa, perbuatan keduanya telah membuat kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri Novel, yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. Hal itu sesuai Visum et Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan RS Mitra Keluarga.

Jaksa pun menjerat keduanya dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.