Kronologi Percobaan Pembunuhan Lansia di Jepang oleh WNI gara-gara Judol

2 Desember 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: Anelo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: Anelo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Media-media Jepang pada 28 November 2024 melaporkan penangkapan Yogi Ageng Prayogo (24), seorang WNI pekerja pabrik di Chihama, Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, karena mencoba membunuh dan merampok lansia.
ADVERTISEMENT
Kemlu RI telah mengkonfirmasi penangkapan itu. Kriminalitas yang dilakukan tersangka dipicu karena dia terjerat judi online (judol).
Berikut kronologi peristiwa ini yang antara lain kumparan kutip dari media Jepang NHK dan NTV, Senin (2/12):
18 November 2024 Pukul 17.15 waktu Jepang
WNI bernama Yogi Ageng Prayogo memencet interkom sebuah rumah di kawasan sepi yang dikelilingi sawah di daerah Kuniyasu, Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka. Mendengar interkom berbunyi, seorang lansia wanita berusia 78 tahun pun membukakan pintu depan.
Tapi saat pintu dibuka, tak ada orang satu pun di sana. Wanita itu pun lalu melihat ke luar dan tiba-tiba Yogi muncul tepat di depannya dari arah samping.
Yogi lalu memukul wajah dan dada korban. Dia juga melukai kedua lengan korban dengan senjata tajam sehingga menimbulkan luka serius dan diperkirakan butuh waktu satu bulan untuk sembuh.
ADVERTISEMENT
Korban melakukan perlawanan. Saat itulah putri korban pulang ke rumah sehingga terjadi perkelahian antara lansia, putrinya, dan pelaku.
Suami korban yang berusia 81 tahun kemudian mendengar jeritan, dia pun keluar dari area belakang rumah. Suami korban juga mendapat serangan dari Yogi dan menderita luka serius.
Meski demikian, suami korban berhasil mendorong pelaku keluar saat pelaku mencoba masuk ke dalam rumah.
Pelaku lalu kabur ke arah utara dengan berjalan kaki. Adapun barangnya yang tertinggal di TKP adalah pisau untuk menyerang korban, sandal, dan masker.
Kasus ini dilaporkan ke polisi.
28 November Ditangkap
Polisi lalu melacak pelaku menggunakan kamera keamanan (CCTV) dan pos pemeriksaan. Setelah 10 hari penyelidikan, Yogi kemudian dibekuk pada Kamis, 28 November dini hari.
ADVERTISEMENT
Yogi diciduk di asrama perusahaan tempatnya bekerja, sekitar 1,5 km dari TKP dalam satu garis.
Yogi dikenai pasal percobaan pembunuhan karena menikam lansia wanita dengan pisau. Yogi mengakui penyerangan itu, tapi dia menyangkal berniat melakukan pembunuhan.
30 November 2024
Kemlu RI mengkonfirmasi penangkapan Yogi. Disebutkan, Yogi mencoba merampok dan membunuh dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, Yogi adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa.
"(YAP) telah berada di Jepang selama dua tahun. YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," kata Judha.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dalam hukum setempat," papar Judha.