Kronologi Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa Dkk: Barbuk Sitaan Jadi Cuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 12 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri

Kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukit Tinggi yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Pada hari ini, salah satu terdakwa yang menjalani sidang dakwaan ialah AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukit Tinggi itu didakwa bersama Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Pasal yang didakwakan kepada mereka ialah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu berupa sabu. Sabu seberat 5 kilogram itu merupakan sitaan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

Berikut kronologinya:

14 Mei 2022

Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mengungkap sebuah kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

AKBP Dody selaku Kapolres Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan kepada Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat. Atas laporan tersebut, Teddy memerintahkan barang bukti dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

17 Mei 2022

AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id

AKBP Dody mengirimkan pesan kepada Irjen Teddy menanyakan soal waktu pelaksanaan press release kasus tersebut. Irjen Teddy kemudian memerintahkan AKBP Dody mengambil sebagian bukti tersebut dan diganti dengan tawas.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa [AKBP Dody] untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat.

AKBP Dody sempat bercerita dengan Syamsul Ma'arif soal arahan tersebut. Lalu dijawab oleh Syamsul bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan.

"Karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ungkap jaksa.

20 Mei 2022

Irjen Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Pada acara itu, Teddy mengatakan kepada Dody, "jangan lupa Singgalang 1", yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam.

Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Dody yang akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi tiba-tiba dihubungi Arif Hadi Prabowo yang merupakan ajudan Irjen Teddy. Dody diminta menghadap Irjen Teddy di kamar hotelnya di lantai 8 Hotel Santika.

"Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di dalam kamar Teddy Minahasa Putra, Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," ungkap jaksa.

Terhadap arahan Teddy itu, Dody menyampaikan kepada bahwa dirinya tidak berani. Akan tetapi, Dody mengatakan bahwa jika Teddy memerintahkan, maka ia akan mengupayakannya. Namun bila dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Dody.

"Karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama," kata jaksa.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 22.45 WIB, Dody bertemu dengan Syamsul. Ia menyampaikan pembicaraannya dengan Teddy saat dipanggil ke kamar hotel dan diminta mengamankan 10 kilogram sabu dari 41 kilogram barang bukti.

"Selanjutnya saksi Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan, lalu Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," lanjut jaksa.

"Kemudian sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimalnya' dan Terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," tambah jaksa.

21 Mei 2022

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Polres Bukit Tinggi melakukan press release kasus narkoba tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Irjen Teddy beserta PJU Polda Sumatera Barat turut hadir di Aula Polres Bukit Tinggi. Setelah melaksanakan rilis, Teddy kembali ke Kota Padang.

Kemudian sekira pukul 21.13 WIB, Irjen Teddy kembali mengirimkan pesan kepada Dody. Isinya agar Dody mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram ditukar dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," begitu permintaan Teddy.

Perintah itu kemudian diobrolkan lagi oleh Dody dengan Syamsul.

"Terdakwa bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif sama-sama menyatakan bahwa mereka berdua tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki trik dan teknik untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tersebut," ungkap jaksa.

"Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan yang aneh dari Teddy Minahasa Putra. Namun jika tidak dilaksanakan, maka saksi Teddy Minahasa Putra menjadi marah besar," lanjut jaksa.

Oleh karena itu, Dody meminta Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram. Meskipun yang diminta Teddy adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram.

"Selanjutnya saksi Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa.

12 Juni 2022

Dody mengirimkan pesan kepada Irjen Teddy. Isinya pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022.

14 Juni 2022

Sekira pukul 12.00 WIB, Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa tas hitam yang telah berisikan tawas seberat 5.000 gram. Tawas dibeli Syamsul Ma'arif secara online. Saat itu, Syamsul juga membawa linggis kecil.

Selanjutnya Dody keluar dari ruangan kerjanya, lalu menuju ke Aula Polres Bukit Tinggi. Saat kembali ke ruang kerja, sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti penyitaan bukti sudah ditukar Syamsul dengan tawas.

"Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi," terang jaksa.

15 Juni 2022

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG, di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Irwanda/STR/kumparan

Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat tiba di Polres Bukit Tinggi untuk menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Setibanya di Polres Bukit Tinggi, seluruh rombongan tersebut langsung menuju ke ruang kerja Dody. Saat itu, Teddy sempat menanyakan kepada Dody terkait bagaimana cara menukar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Dan Terdakwa menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu disimpan di ruang kerja Terdakwa," kata jaksa.

Sekira pukul 10.00 WIB, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di halaman parkir Polres Bukit Tinggi. Dari total 41,4 kg sabu bukti kasus narkoba, sebanyak 35 kg dimusnahkan. Sisanya dipakai untuk bukti kasus.

Namun dari 35 kg yang dimusnahkan, 5 kg di antaranya ialah tawas yang ditukar sehari sebelumnya.

16 Juni 2022

Sekira pukul 08.35 WIB, Dody mengirimkan video pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu ke Teddy.

"Lalu Teddy Minahasa Putra menanyakan apakah hal tersebut merupakan berita bagus atau miring, kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan saksi Teddy Minahasa Putra bahwasannya terkait video tersebut merupakan berita yang sangat bagus," kata jaksa.

23 Juni 2022

Sekira pukul 14.00 WIB, Teddy mengirimkan nomor handphone atas nama Anita Cepu alias Linda Pujiastuti melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Dody.

"Adapun maksud dan tujuan saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada Terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," terang jaksa.

Kemudian, Dody mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Teddy Minahasa. Ia mengeluhkan sulitnya menghubungi Linda.

Karena tak bisa terhubung, Teddy mengirimkan ulang nomor telepon Linda kepada Dody.

"Serta mengatakan kepada Terdakwa bahwa nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut bisa dihubungi dan meminta agar Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp terlebih dahulu," ungkap jaksa.

"Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta, sebagaimana permintaan dari saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Maka, apabila barang bukti narkotika jenis sabu mau diambil, akan lebih baik jika pertemuan dilaksanakan di Kota Pekanbaru saja, lalu atas laporan dari Terdakwa tersebut, maka saksi Teddy Minahasa Putra menyetujui rencana yang diusulkan oleh Terdakwa kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut," tambah jaksa.

Syamsul kemudian bersepakat dengan Dody membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan Linda. Hasil kesepakatannya, Syamsul yang bertindak seolah-olah sebagai Dody. Syamsul pun kemudian yang berkomunikasi dengan Linda.

"Lalu setiap hasil komunikasi yang telah terjalin antara saksi Syamsul Ma'arif dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut, saksi Syamsul Ma'arif beritahukan kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa laporkan kepada saksi Teddy Minahasa Putra," kata jaksa.

1 Agustus 2022

Sekira pukul 15.24 WIB, Dody mengirimkan pesan kepada Teddy. Isinya melaporkan akan rencananya membawa sabu 5.000 gram untuk diserahkan kepada Linda.

19 September 2022

Sebelum ke Jakarta, Dody menghadap Teddy dan melaporkan bahwa ia akan membawa sabu tersebut melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada Linda.

"Dan pada saat itu saksi Teddy Minahasa Putra merespons perkataan dari Terdakwa dengan cara menawarkan kepada Terdakwa untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, namun Terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya," kata jaksa.

22 September 2022

Pada pukul 04.30 WIB, Dody bersama Syamsul Ma'arif berangkat dari Kota Padang menuju ke Jakarta dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki Jimny sambil membawa sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus berwarna coklat. Kardus berwarna coklat tersebut disimpan di bagian belakang mobil.

"Bahwa selanjutnya saksi Teddy Minahasa Putra dengan nomor handphone menghubungi saksi Linda Pujiastuti alias Anita untuk memberitahukan informasi terkait Terdakwa yang telah berangkat ke Jakarta, dengan membawa narkotika jenis sabu, lalu atas informasi tersebut saksi Linda Pujiastuti berkoordinasi dengan Terdakwa untuk bertemu di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang Jakarta, untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram," ungkap jaksa.

Namun karena Rest Area Karang Tengah Tol Tangerang-Jakarta dekat dengan rumah Linda, ia meminta agar serah terima sabu tersebut dilakukan di rumahnya.

24 September 2022

Sekitar pukul 06.00 WIB, setibanya di Rest Area Karang Tengah Tol Tangerang-Jakarta, Dody berpisah dengan Syamsul. Sabunya seberat 5.000 gram itu dipindahkan Syamsul dari mobil Suzuki Jimny ke dalam mobil Toyota Sienta.

Setelah itu Syamsul bersama dengan seseorang bernama Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan menggunakan mobil Toyota Sienta. Mereka menyerahkan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti.

Sekira pukul 12.35 WIB, Dody mengirim pesan ke Teddy. Menginformasikan bahwa sabu telah diterima langsung Linda.

"Dan akan dibayarkan sebesar Rp 400.000.000 per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50.000.000, untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50.000.000, untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli, sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp. 300.000.000, dan selanjutnya Terdakwa meminta arahan kepada saksi Teddy Minahasa Putra terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.

Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock

Awalnya, Teddy Minahasa tidak menyetujui skema penjualan itu. Ia sempat menyuruh Dody menarik kembali sabu itu dari Linda.

Namun, Dody mengatakan kepada Teddy Minahasa bahwa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali. Sementara sisa 4 bungkus plastik sabu total seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh.

Sekira pukul 19.30 WIB, Syamsul Ma'arif tiba di rumah Linda untuk mengambil sabu yang belum laku terjual. Sekaligus mengambil uang hasil penjualan satu bungkus sebesar Rp 350 juta.

Namun, Syamsul hanya menyerahkan Rp 300 juta kepada Dody. Sebab, Rp 50 juta disimpan Syamsul dengan dalih upah jernih payah selaku kurir yang telah mengantarkan sabu.

26 September 2022

Dody bersama dengan Fatulah Adi Putra menukarkan uang Rp 300 juta hasil penjualan sabu itu menjadi dolar Singapura sebesar SGD 27.300.

Dody kemudian mengirimkan pesan kepada Teddy menginformasikan penukaran uang tersebut. Uang akan diserahkan kepada Teddy. Teddy disebut menyetujuinya.

29 September 2022

Sekira pukul 19.00 WIB, Dody dihubungi ajudan Teddy Minahasa untuk datang ke rumah mantan Kapolda Sumbar itu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dody tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kemudian menyerahkan paper bag kecil berisi uang SGD 27.300 hasil penjualan sabu itu kepada Teddy di ruang tamu rumah.

Saat itu, Teddy mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400 juta, bukan Rp 100 juta. Dalam kesempatan itu pula, Dody menyampaikan kepada Teddy bahwa sabu seberat 4 ribu gram masih disimpan di rumah Dody di Depok.

3 Oktober 2022

Ilustrasi sabu yang disamarkan. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Syamsul Ma'arif diminta Dody menyerahkan kembali 2 bungkus plastik sabu seberat masing-masing kurang lebih 1 kg kepada Linda. Oleh Linda, satu bungkusnya diberikan kepada saksi Kompol Kasranto untuk dijual kembali.

4 Oktober 2022

Syamsul Ma'arif menginformasikan Dody bahwa sabu 2 kg sabu sudah diserahkan kepada Linda.

5 Oktober 2022

Sekira pukul 19.00 WITA, Dody menjemput Teddy di Bandara Ngurah Rai Bali. Ia melaporkan kepada Teddy bahwa sabu seberat 2 kg sudah diserahkan kepada Linda. Linda pun disebut sudah setuju bahwa harga sabu per kg harganya Rp 360 juta.

"Selanjutnya Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan "berarti 720 juta ya mas" dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab "ya sudah minggu depan saja"," kata jaksa.

11 Oktober 2022

Ketika berada di Semarang, Dody menanyakan kepada Syamsul Ma'arif soal komunikasi dengan Linda. Syamsul menjelaskan Linda baru membayar Rp 200 juta atas 2 kg sabu yang diberikan. Uang masih berada di tangan Syamsul.

12 Oktober 2022

Syamsul Ma'arif mengirimkan foto uang kepada Dody sebesar Rp 200 juta atas penyerahan 2 kg sabu kepada Linda.

Sekira 13.30 WIB, Linda yang sedang berada di rumahnya di Kebon Jeruk Jakarta Barat didatangi polisi. Saat itu, polisi sudah menangkap Kompol Kasranto.

Polisi langsung menangkap Linda. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bukti, yakni:

  • 1 bungkus plastik berisi sabu berat bruto 943 gram

  • 1 handphone merek Samsung warna hitam

  • 1 kartu ATM Paspor BCA

Berdasarkan interogasi, Linda mengakui sabu didapat dari Teddy Minahasa melalui Dody. Saat itu, sosok yang dikenal Linda sebagai Dody ialah Syamsul Ma'arif.

Polisi meminta Linda menghubungi sosok Dody (Syamsul Ma'arif) dengan alasan akan melunasi sisa penjualan sabu. Tak lama, Dody (Syamsul Ma'arif) datang dan langsung diamankan polisi. Dari tangannya, disita dua handphone.

Saat diinterogasi, Syamsul Ma'arif mengaku masih ada sabu yang disimpan di rumah Dody. Polisi langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Dody ditangkap di rumahnya. Saat itu ditemukan sejumlah bukti, yakni:

  • 1 plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 984 gram.

  • 1 plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 995 gram.

Atas perbuatannya, Dody didakwa bersama Linda, Teddy Minahasa, dan Syamsul Ma'arif menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin

Atas perbuatannya, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.