Kronologi Polemik Pengelolaan Hotel Sultan: Pontjo Sutowo vs Negara
·waktu baca 10 menit

Pengelolaan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno tengah dalam polemik. Pemerintah berperkara selama 17 tahun dengan PT Indobuild milik Pontjo Sutowo. Kini polemik tersebut masuk ke babak baru.
Pada 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, akan memasuki persidangan ke-8 di PTUN Jakarta, di mana Indobuild kembali menggugat agar dapat hak pengelolaan Hotel Sultan.
Berikut kronologi perjalanan polemik tersebut:
Gugatan di PN Jakarta Selatan Pada 2006
Dalam salinan putusan kasus tersebut, tercatat sebagai penggugat adalah Indobuild. Sementara tergugat yakni BPN; Sesneg; Kejagung; Kantor BPN Jakarta; dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam salinan putusan, terungkap bagaimana gugatan terjadi. Bermula pada 1971, saat penggugat diberi tugas oleh Pemerintah DKI untuk membangun Gedung Konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. Gedung tersebut harus sudah selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, perjanjian dibuat:
Penggugat mendapatkan izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur USD 1,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Saat penandatanganan perjanjian dilakukan dibayarkan USD 100 ribu.
Penggugat diwajibkan dan menyerahkan kepada Gubernur gedung konferensi tersebut, yang harus sudah selesai pada 1974.
Penggugat dibebani membangun dan menyerahkan showroom seluas 1000 m persegi untuk kegiatan kerajinan dan industri Indonesia yang harus selesai pertengahan 1974.
Gubernur akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat.
Masalah tanah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Bangunan hotel yang akan dibangun harus selesai 1974.
Pembangunan gedung-gedung yang disebutkan harus sudah dimulai selambatnya 1 tahun setelah tanda tangan perjanjian, bila tidak izin akan dicabut tanpa pengembalian uang USD 100 ribu.
Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Pada 3 Agustus 1972, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan kepada PT Indobuild selama 30 tahun. Kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Pada 2002, PT Indobuild mengeklaim telah melakukan perpanjangan kedua HGB. Perpanjangan tersebut diklaim disetujui selama 20 tahun. Salah satu pertimbangannya yakni Pasal 26 PP Nomor 4 Tahun 1996.
Perpanjangan tersebut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Namun, Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 menyatakan kedua HGB tersebut akan tetap berakhir pada 4 Maret 2003. Dalam SK tersebut, hak pengelolaan atas tanah kemudian dimiliki oleh Kemensesneg.
Atas dasar itu, PT Indobuild melakukan gugatan karena SK Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1989 dinilai cacat hukum. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan pelepasan hak atas 2 HGB tersebut.
Kemudian, pihak Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan menetapkan Direktur Utama PT Indobuild, Pontjo Sutowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejagung menduga penyalahgunaan HGB oleh PT Indobuild merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 1,9 triliun. Sebab HGB tersebut sudah habis sejak 2003.
Kejagung menilai, sejak 2003, seharusnya pengelolaan Hotel Sultan sudah menjadi hak Kemensesneg.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Indobuild tersebut merasa dirugikan secara materil dan immateriil sebesar USD 1,5 juta dan Rp 100 miliar. Pada 2007 dia divonis bebas oleh hakim.
Kembali ke gugatan, dalam petitum gugatan ke PN Jaksel, pihak PT Indobuild meminta SK Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretaris Negara dinyatakan tidak sah. Kemudian meminta perpanjangan HGB pada 2002 dinyatakan sah.
Lantas, apa vonis hakim?
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," demikian vonis hakim yang dibacakan pada 2007.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum.
Apa pertimbangannya?
Hakim menilai surat perpanjangan HGB yang dikeluarkan dalam SK Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional DKI pada 2002, jika ditinjau dari segi hukum, sah. Sebab memenuhi persyaratan dan sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim menilai kuat dasar hukumnya:
Berdasarkan pasal 35 UU Pokok Agraria, penggugat berhak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan tersebut.
Merealisasikan fungsi hukum tanah nasional akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pemegang hak tersebut.
Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
SK tersebut dinilai oleh hakim telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Machmud Rochimi dengan anggota Ketut Maninka dan Eddy Risdianto. Putusannya yakni No. 952/Pdt.G/2006/PN-Jaksel tanggal 29 Januari 2007.
Pemerintah Mengajukan Banding Pada 2007
Kemsesneg kemudian mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama. Banding diajukan ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding diterima tetapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan hak guna bangunan Nomor: 26/Gelora dan hak guna bangunan Nomor 27/Gelora atas nama penggugat oleh tergugat I," demikian amar putusannya dibacakan 22 Agustus 2007.
"Menyatakan cacat hukum surat keputusan tergugat I Nomor: 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama sekretariat negara republik indonesia Cq. badan pengelolaan gelanggang olah raga senayan sepanjang menyangkut hak guna bangunan Nomor 26/Gelora dan hak guna bangunan Nomor 27/Gelora," bunyi amar lain.
Hakim yang mengadili: Ketua Ben Suhanda Syah dengan anggota Janto Kartono Moeljo dan Madya Suhardjo.
Kasasi ke Mahkamah Agung pada 2008
Pemerintah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa ini. Namun, dalam vonis perkara nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juli 2008, MA menolak kasasi itu.
Peninjauan Kembali (1)
Sengketa tidak berhenti hanya di tahap kasasi. Melainkan berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pemerintah kemudian mengajukan permohonan PK. Bukti baru terkait perkara pun disertakan dalam pengajuan itu. Salah satunya yakni bahwa Indobuild dinilai belum memenuhi syarat-syarat khusus ketika mengajukan permohonan perpanjangan HGB.
Selain itu, mereka menyertakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta yang menerbitkan perpanjangan HGB.
Pada 2007, Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas penerbitan perpanjangan HGB yang disebut merugikan negara Rp 1,9 triliun. Ia dihukum 3 tahun penjara hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan Robert yang memperpanjang HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora secara menyalahgunakan kewenangan. Putusan ini dinilai belum pernah dipertimbangkan dalam perkara gugatan perdata BPN dkk vs Indobuild.
Bukti-bukti ini kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim PK. Hakim kemudian berpendapat bahwa SK Kepala BPN memberikan Hak Pengelolaan merupakan sah. Indobuild dinilai tidak dapat membuktikan SK itu cacat hukum.
Menurut hakim PK, Indobuild seharusnya bernegosiasi dengan BPN sebelum perpanjangan HGB. Sebab, BPN dinilai merupakan pihak yang mempunyai hak pengelolaan atas tanah tersebut.
Negosiasi dipandang perlu dilakukan lantaran Indobuild sudah melakukan investasi di atas tanah tersebut. Sehingga negosiasi dinilai akan menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak memperoleh hasil yang adil.
"Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka tidak ada alasan untuk membatalkan hak pengelolaan yang sudah ada di tangan Tergugat [BPN]," bunyi pertimbangan PK dikutip dari situs MA.
Selain itu, hakim PK menilai putusan pidana Robert membuat landasan putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Indobuild menjadi gugur.
"Menjadi lumpuh karena dasar hukum beserta pengeluaran HGB No. 26/HGB dan No. 27/HGB tidak berada di atas HPL, sehingga kewajiban-kewajibannya terhadap pemegang HPL menjadi hilang dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara," bunyi pertimbangan PK.
Dengan pertimbangan itu, hakim PK menilai perpanjangan HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora cacat hukum dan dapat dibatalkan. Sebab, perpanjangan diberikan atas dasar penyalahgunaan kewenangan.
Alhasil, SK Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 terkait pemberian Hak Pengelolaan menjadi sah. Putusan PK nomor 276/PK/PDT/2011 pada November 2011 memenangkan BPN dkk. Berikut petikan amarnya:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 2. Sekretariat Negara Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (dh. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan) tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 22 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 08 Januari 2007;
Mengadili kembali dalam rekonvensi yakni mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No.169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi royalti penggunaan tanah HPL atas nama Penggugat dalam Rekonvensi beserta bunga dan dendanya. Jumlahnya USD 2.251.500
Putusan tersebut dibacakan dan berkekuatan hukum. Meski pada Mei 2014, PK Robert dikabulkan MA. Ia pun bebas.
PK Berulang Hingga 3 Kali
Dalam keadaan yang berbalik usai putusan PK pertama, giliran Indobuild yang mengajukan PK. Bahkan tercatat hingga tiga kali gugatan.
Berikut daftarnya: Nomor 187 PK/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014; Nomor 837 PK/Pdt/2020 tanggal 4 Desember 2020; dan Nomor 408 PK/Pdt/2022 tanggal 21 Juni 2022
Salah satunya PK dengan nomor perkara 187 PK/Pdt/2014. Indobuild berpendapat bahwa putusan Hakim PK sebelumnya melebihi posita maupun petitum gugatan dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the power of his authority).
Mereka beralasan putusan itu harus dinyatakan “cacat (invalid)”, dan karenanya salah menerapkan hukum, sehingga putusan dimaksud haruslah dibatalkan.
Namun, hakim PK menilai putusan sebelumnya tidak melebihi daripada yang dituntut. Selain itu, hakim PK juga menilai tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan perkara itu. Sehingga, permohonan PK Indobuild dipandang layak ditolak.
"Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT INDOBUILD CO, tersebut harus ditolak," bunyi putusan yang diketok pada 19 Desember 2014.
Kemudian, Indobuild kembali mengajukan PK pada tahun 2020. Namun berdasarkan keterangan dari situs MA, perkara nomor 837 PK/Pdt/2020 itu tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga PT INDOBUILD CO. tersebut tidak dapat diterima," bunyi putusan perkara pada Desember 2020.
Tak berhenti sampai di situ, Indobuild kembali mengajukan PK untuk keempat kalinya. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 408 PK/PDT/2022. Namun, lagi-lagi, PK itu kandas.
"Tolak PK Ke-4," dikutip dari situs MA. Putusan itu diketok pada 21 Juni 2022.

Gugatan ke PTUN Jakarta
Pontjo Sutowo selaku pimpinan perusahaan PT Indobuild, tak tinggal diam. Dia kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang didaftarkan pada Selasa, 28 Februari 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan siap menghadapi gugatan terbaru Pontjo Sutowo.
"Siap, Kementerian ATR/BPN menghadapi gugatan tersebut," kata Hadi, Selasa (7/3).
“Kami juga meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut,” tandas eks Panglima TNI itu.
Gugatan yang didaftarkan pengusaha nasional Pontjo Sutowo itu terdaftar dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT. Pihak tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berikut gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan nasional nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama sekretariat negara RI, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampiran keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.
Mewajibkan atau memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan BPN nasional nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama sekretariat negara RI, Badan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampiran keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.
Mewajibkan atau memerintahkan tergugat menerbitkan Keputusan Perubahan Data atau Perbaikan terhadap Keputusan BPN nasional nomor : 169/hpl/bpn/89, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama sekretariat negara RI, Badan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampiran keputusan Kepala BPN tanggal 15 Agustus 1989 nomor 169/HPL/BPN/89 KHUSUS Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.
Mewajibkan atau memerintahkan tergugat Cq. Kakanwil Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT. Indobuild.Co.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Belum ada komentar lebih lanjut dari pihak Indobuild atau Pontjo terkait dengan gugatan tersebut.
