Kronologi Polisi Tangani Kasus Habib Bahar: Dilaporkan, Diperiksa, dan Ditahan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith. Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Habib Bahar bin Smith dan seorang pengunggah video ceramahnya ke YouTube berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1) malam setelah mereka berdua menjalani pemeriksaan.

Penangan kasus Bahar memang tergolong cepat dibandingkan dengan beberapa kasus ujaran kebencian lainnya, seperti kasus Denny Siregar hingga Abu Janda.

11 Desember 2021

Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA. Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong

Selain di Polda Jabar, Bahar juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 terkait kasus yang sama. Selain Bahar, Eggi Sudjana juga dilaporkan untuk perkara yang sama.

Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

28 Desember 2021

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jabar, polisi lalu mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Bahar di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu. Artinya polisi butuh waktu 2 minggu lebih untuk menentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

3 Januari 2022

Bahar lalu diperiksa polisi pada tanggal 3 Januari 2022. Ia kemudian mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (3/1) untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya saat berceramah di Kabupaten Bandung.

Setelah diperiksa Bahar lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama TR. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan TR sebagai tersangka," Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1).

Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

4 Januari 2022

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tampo juga memastikan, Bahar sudah berada di dalam sel Rutan Mapolda Jabar. Dia dipisahkan dengan tahanan lainnya.

"Sekarang sudah berada di dalam sel. Sel terpisah," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (4/1).

Ibrahim menambahkan, Bahar kini berada dalam kondisi yang baik usai ditahan. Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Bahar sempat menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.

Meski sudah ditahan, menurut Ibrahim, Bahar masih harus mengurusi kelengkapan administrasi penyidikan dan bakal diperiksa untuk menambah bahan keterangan.

"Pada saat pemeriksaan awal, memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan itu kondisinya cukup sehat," ucap dia.

Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Tanggapan Pengacara soal Kasus Bahar Smith

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.

"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innalillahi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati, sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).

Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. Sejumlah saksi yang dirasa perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses sebelum penetapan tersangka tidak dihiraukan. Seperti panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh. Saksinya belum diperiksa," ucap dia.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, penetapan tersangka merupakan rangkaian bentuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Bentuk pembungkaman sebelumnya dimulai dari tewasnya enam anggota laskar FPI, penangkapan Habib Rizieq, hingga penangkapan Munarman.

"Itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," kata dia.

Kata Polisi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Bahar tak ada kaitannya dengan demokrasi. Menurut dia, polisi telah secara profesional dalam melakukan proses penyidikan.

"Jadi, terkait memang demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, yang jelasnya kita berusaha menyelesaikan progres perkara ini sesuai dengan prosedur yang ada, bekerja dengan profesional, objektif dan transparan," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).