Kronologi Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria di Semak hingga Rumah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang

Remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2026.

Berikut kronologi aksi pemerkosaan tersebut:

Februari-Mei 2026

Aksi memilukan ini pertama kali terjadi pada bulan Februari 2026. Saat itu, korban berada di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang, untuk menunggu temannya.

Tiba-tiba, korban disapa oleh salah satu tersangka yang dikenalnya saat sedang nongkrong bersama teman-temannya. Korban kemudian menghampiri dan diajak nongkrong.

Korban kemudian diajak berkeliling menggunakan motor oleh salah satu tersangka yang diikuti oleh tersangka lain.

Rupanya, para tersangka ini mengarahkan korban ke area semak-semak yang gelap dan sepi di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Para tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya secara bergantian.

"Tersangka mengancam akan membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan tidak akan mengantarkannya pulang. Karena merasa takut dan terjebak di tempat sepi, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Kejadian itu kembali terulang dengan pola yang sama. Salah satu tersangka mengajak korban keluar berkeliling bersama para tersangka dan kemudian mengarahkan ke dekat SMP 6 Sampang di Desa Panggung Kecamatan/Kabupaten Sampang.

"Setelah sampai kemudian korban oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian," ucapnya.

Tidak berhenti di situ, sejumlah tersangka mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor secara beriringan dengan para tersangka lainnya.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah milik salah satu tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Disitu, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka hingga kepalanya pusing berat dan kesadarannya menurun.

"Selanjutnya korban dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh kerabat korban berinisial S ke Polres Sampang.

Senin, 30 Juni 2026

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Senin, 30 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap 7 tersangka pertama.

"Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Kamis, 2 Juli 2026

Penyidik terus menginterogasi para pelaku yang sudah tertangkap guna melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan petunjuk baru, polisi kembali menangkap 2 tersangka yang ikut terlibat dalam aksi pemerkosaan itu.

Jumat, 3 Juli 2026

Sehari berselang, Satreskrim Polres Sampang kembali mengamankan 1 tersangka lain.

"Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Sampang," ucap dia.

Minggu, 12 Juli 2026

Polres Sampang kembali menangkap tersangka berinisial W (17). Ia ditangkap di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.

"Kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," kata Hartono.

Hingga saat ini, total ada 13 tersangka yang sudah ditangkap. 14 tersangka lainnya kini masih dilakukan pengejaran.

Mereka yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan W (17).

Sementara, penyidik telah melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap 8 tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.