Kronologi Rocky Gerung Beli Tanah yang Kini Jadi Sengketa dengan Sentul City

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City

Tanah yang ditempati Rocky Gerung seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini jadi sengketa.

Tanah tersebut diklaim oleh PT Sentul City Tbk (SC) berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN.

SC tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky yang isinya meminta ia mengosongkan tanah tersebut dalam 7x24 jam. Namun demikian, Rocky melawan. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky mempertanyakan SHGB yang dimiliki oleh SC sebab selama ini dia yang menguasai fisik lahan tersebut dan dibeli sejak 2009.

Terkait penguasaan lahan oleh Rocky Gerung, berikut kronologi yang disampaikan oleh Haris Azhar:

1 Juni 2009

Haris mengatakan, Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2.

Saat itu, pembelian oper alih garapan disaksikan oleh Ketua RT 02 bernama Jaya dan Ketua RW 11 bernama Ending serta ditandatangani oleh Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat.

Haris menyebut, Andi Junaedi saat itu membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang di jual kepada Rocky Gerung. Ada juga kelengkapan Surat Keterangan Terdaftar dari Kelurahan Bojong Koneng yang dinyatakan oleh Kepala Desa Bojong Koneng yakni Acep Supriyatna.

21 Juni 2009

Disampaikan surat tanda terima dari Rocky Gerung kepada Andi Junaidi. Saat itu, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp 13.500.000 dari Rocky Gerung.

31 Mei 2009

Diserahterimakan kuitansi penerimaan uang muka dari Rocky Gerung sebanyak Rp 20 juta kepada Andi Junaedi.

02 Januari 2020

Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp. 82.400.

28 Juni 2021

Rocky menerima somasi pertama dari PT Sentul City Tbk. Berikut isinya:

  • Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

  • Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

  • Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

2 Agustus 2021

PT Sentul City Tbk menyurati masyarakat di Bojong Koneng untuk menggelar pertemuan terkait dengan somasi tersebut.

Warga bersama perangkat desa Kelurahan Bojong Koneng bertemu dengan pihak dari PT Sentul City Tbk, Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah ataupun peta wilayah kepemilikan tanah yang di akui oleh PT Sentul City Tbk.

Dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Sentul City Tbk, bersama dengan warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

6 Agustus 2021

Somasi kedua dilayangkan ke Rocky Gerung dengan poin yang sama.

10 Agustus 2021

Rocky Gerung via Lokataru membalas somasi PT Sentul City Tbk. Berikut isinya:

  • Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

  • Bahwa sebelum Rocky Gerung menguasai tanah tersebut, sudah terdapat warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Adapun penguasa fisik sebelumnya adalah Bapak H. Andi Junaedi yang menggarap tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;

  • Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya;

  • Bahwa rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

  • Bahwa selain itu, Rocky Gerung juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800M2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan;

  • Bahwa kemudian Rocky Gerung memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng;

  • Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Klien kami merupakan penguasa fisik dan penggarap tanah dan bangunan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;

  • Bahwa baru pada tahun 2021 PT Sentul City, Tbk mengeklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada Klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;

  • Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk

23 Agustus 2021

Jawaban Rocky Gerung atas somasi kedua dilayangkan. Poin yang disampaikan sama dengan jawaban somasi pertama.

6 September 2021

PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.