Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kronologi Rumah Anggota DPRD Asahan Digerebek karena Kasus Sabung Ayam
22 April 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rumah anggota DPRD fraksi Golkar inisial PP di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut, digerebek Polres Asahan pada Minggu (20/4). Dalam penggerebekan terkait lokasi judi sabung ayam ini, 8 orang diamankan. Satu di antaranya adalah PP.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi penggerebekan:
Minggu (20/4)
Pukul 15.30 WIB
Polisi mendapatkan informasi adanya tempat perjudian jenis sabung ayam. Penyelidikan dimulai.
Pukul 16.00 WIB
Polisi ke lokasi dan menggerebek lokasi tersebut. 8 orang diamankan dan langsung dibawa ke Polres Asahan untuk diinterogasi.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan hasil interogasi bahwa dua orang, mereka mengakui melakukan taruhan perjudian jenis sabung ayam dengan cara main samping (bertaruh dengan sesama penonton),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani pada Selasa (22/4).
“Enam orang lainnya sedang menonton perjudian jenis sabung ayam yang mana pada saat sebelum diamankan sedang diadakan pertarungan dua ekor ayam milik A dan D dan yang menjadi juri adalah J. Saudara J belum diamankan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Adapun 8 orang yang diamankan adalah inisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), PP (42).
Dua di antara 8 orang yang amankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak dirinci identitasnya.
“Tersangka ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.
“(Anggota DPRD) belum ditetapkan (statusnya),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 set ring, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas pembawa ayam, dan 23 sepeda motor.
Belum diketahui rinci identitas anggota DPRD yang diamankan tersebut.