Kronologi Rumah Cantik Menteng: Dibuat Syuting, Dijual, Lalu Dibongkar

5 Juli 2017 17:07 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perubahan Rumah Cantik. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan Rumah Cantik. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah Cantik Menteng kini tinggal sejarah. Rumah peninggalan era kolonial Belanda itu akan disulap menjadi rumah berlantai 2 dengan 1 basement. Proses pembangunan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi kisah Rumah Cantik Menteng -- rumah yang dulunya seluas 350 meter di atas lahan 863 meter persegi -- yang dirangkum kumparan (kumparan.com), Rabu (5/7):
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
Tahun 2008
Spanduk ‘DIJUAL’ dari sebuah perusahaan jual-beli properti dipasang di depan rumah asri yang oleh masyarakat mendapat label Rumah Cantik yang terletak di hoek Jalan Cik Ditiro 62-Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah dengan ciri khas halaman luas dan bunga-bunga cantik ini sering digunakan untuk syuting film dan videoklip. Contohnya adalah videoklip Setia dari Jikustik dan Seperti yang Kauminta dari Chrisye, juga klip untuk sebuah lagu Sheila on 7.
Oktober 2008
Pemilik rumah yang bernama Sari Shudiono yang saat itu berusia 75 tahun menjual rumah tersebut karena tidak kuat membayar PBB Rp 16 juta setahun. Meski sudah mendapat keringanan, tetap saja Sari merasa berat sehingga menjual adalah solusi yang tepat.
ADVERTISEMENT
Sari membeli rumah itu sekitar tahun 1950-an dan merawatnya dengan apik. Sejak dulu, Rumah Cantik menjadi bahan penulisan karena kecantikan dan koleksi-koleksi retro di dalam rumah.
Rumah Cantik itu berada di kawasan Menteng yang oleh Pemprov DKI Jakarta masuk cagar budaya. Cagar budaya memiliki kategori A, B, dan C. Jika ingin menyelamatkan Rumah Cantik itu, maka pemerintah bisa membelinya untuk mempertahankan nilai budayanya. Namun Pemprov DKI Jakarta memiliki prioritas lain sehingga tidak tertarik membelinya.
Tahun 2011
Lama tak terdengar, tiba-tiba Rumah Cantik tidak lagi seutuh dulu. Sebagian besar bangunannya dibongkar. Ini memicu pro kontra masyarakat soal status cagar budaya Rumah Cantik dan boleh tidaknya dilakukan pembongkaran.
Saat itu beredar informasi bahwa rumah itu dibeli oleh Ibas Yudhoyono senilai Rp 27 miliar. Tapi Ibas buru-buru menyangkal. “Tidak benar bila saya membeli rumah di kawasan Jakarta Pusat tersebut. Saat ini saya masih tinggal bersama orangtua," kata Ibas seperti dikutip staf ahlinya, Bonggas Adhi Chandra, Rabu (30/11/2011).
Rumah Cantik dibongkar tahun 2011 (Foto: Dok.arsitekturina)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Cantik dibongkar tahun 2011 (Foto: Dok.arsitekturina)
ADVERTISEMENT
Status cagar budaya di Menteng ada tiga yaitu kelas A, B, dan C. Beredar kabar juga bahwa Rumah Cantik berkategori C yang artinya bisa dibongkar dan dibangun asal tidak mengubah struktur asli/bagian utama bangunan.
Gubernur Fauzi Bowo yang dikonfirmasi saat itu menyatakan bahwa status Rumah Cantik itu tidak setara dengan cagar budaya museum yang tidak boleh dibongkar dan diubah arsitekturnya.
Bertahun-tahun kemudian kabar Rumah Cantik tidak terdengar gaungnya.
Tahun 2017
Pada Juli 2017, netizen dihebohkan dengan penampilan Rumah Cantik yang kini telah tiada setelah ada postingan @danrem di Twitter. Sebagai gantinya, sebuah struktur bangunan baru sedang dibangun di lokasi eks Rumah Cantik.
Menurut palang IMB yang dipasang di depan proyek disebutkan bahwa nama kegiatan di area itu adalah “mendirikan bangunan baru”. Bangunan baru itu berupa rumah besar dengan 1 basement dan 2 lantai.
ADVERTISEMENT
IMB yang dipegang berkelas B yang biasanya diperuntukkan untuk bangunan cagar budaya.
IMB eks Rumah Cantik Menteng (Foto: Marcia/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
IMB eks Rumah Cantik Menteng (Foto: Marcia/kumparan)
Sedangkan terkait status cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa Rumah Cantik itu merupakan cagar budaya kategori B, artinya:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
ADVERTISEMENT
Siapa pemilik eks Rumah Cantik itu hingga kini masih misterius.
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)