Kronologi Satria 'The Real Cogil' Dkk Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

5 Januari 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiktoker Satria Mahathir (tengah) hadir dalam jumpa pers kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri, di Polresta Balerang, Batam, Kepri, Jumat (5/1/2024). Foto: Dok. Polres Balerang
zoom-in-whitePerbesar
Tiktoker Satria Mahathir (tengah) hadir dalam jumpa pers kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri, di Polresta Balerang, Batam, Kepri, Jumat (5/1/2024). Foto: Dok. Polres Balerang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seleb TikTok, Satria Mahathir alias Cogil bersama 3 orang lainnya atas kasus dugaan penganiayaan seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau yang berinisial RA. Bagaimana kronologi kejadiannya?
ADVERTISEMENT

Minggu, 30 Desember 2023

Satria menghadiri acara malam perayaan tahun baru di salah satu kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam.
"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di cafe tersebut," ujar Kasi Humas Polresta Balerang, AKP Tigor Sidabariba dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Senin, 1 Januari 2024

Pukul 01.00 WIB

Di dalam kafe tersebut, Satria bersama 3 orang rekannya yang berinisial AD, RSP, dan DJ terlibat perselisihan dengan korban. Belum dijelaskan rinci apa masalah awalnya.
Satria dkk lantas menarik korban ke luar kafe. Di sana, pengeroyokan langsung terjadi. Tubuh korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku.
Tiktoker Satria Mahathir (kedua kanan) hadir dalam jumpa pers kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri, di Polresta Balerang, Batam, Kepri, Jumat (5/1/2024). Foto: Dok. Polres Balerang
"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Kamis, 4 Januari 2023

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Satria Mahathir dkk.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.