Kronologi Setneg Akhirnya Izinkan Formula E di Monas

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat Komisi Pengarah izinkan Monas untuk Formula E. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Komisi Pengarah izinkan Monas untuk Formula E. Foto: Dok. Istimewa

Komisi Pengarah pimpinan Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya menyetujui kawasan Medan Merdeka termasuk Monas digunakan untuk sirkuit Formula E. Keputusan ini berubah sangat cepat, padahal sebelumnya Monas dilarang.

Berikut perjalanan Formula E sampai akhirnya diizinkan di Monas:

16 Desember 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Komisi Pengarah terkait penyelenggaraan Formula E. Surat itu bernomor 1056/-1 .857.6. Melalui surat itu, Anies meminta Komisi Pengarah membahas Formula E karena akan menggunakan area Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E.

27 Januari 2020

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Komisi Pengarah mengadakan rapat internal sebelum membahas sejumlah proyek dan acara besar yang akan diadakan di kawasan Monas. Misalnya, revitalisasi Monas dan Formula E.

Dalam kesempatan itu, para menteri yang menjadi anggota Komisi Pengarah hadir, seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menhub Budi Karya, Mendikbud Nadiem Makarim, Menparekraf Wishnutama, dan Menkominfo Johnny G Plate.

Konferensi pers Jakarta Formula E-Prix di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tapi, dalam rapat itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah sekaligus Ketua Badan Pelaksana tidak diundang.

Komisi Pengarah juga menghadirkan sejumlah ahli tata kota dalam rapat itu. Misalnya, Yayat Supriatna dan Nirwono Yoga.

Usai rapat, Pratikno mengatakan, Formula E juga turut dibahas dalam rapat itu. Hal ini juga masuk dalam pembahasan awal di bersama Komisi Pengarah.

Infografik Formula E. Foto: Dimas Prahara/kumparan

"Ada rencana untuk penyelenggaraan Formula E juga itu masuk ke kawasan Monas itu juga kita diskusikan," kata Mensesneg Pratikno di Kantor Kemensetneg.

"Intinya meminta masukan, brain storming, dari berbagai pihak. Jadi secara substansi kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh Tim pengarah ini kan menurut Keppres 25/1995 itu ada Komisi Pengarah di mana di situ ditegaskan bahwa Badan Pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas," jelas dia.

5 Februari 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) seusai rapat dengan komisi pengarah soal revitalisasi Monas di Gedung Utama Setneg, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Komisi Pengarah menggelar rapat membahas nasib revitalisasi Monas dan Formula E sebagai tindak lanjut dari rapat internal sebelumnya. Kali ini, semua anggota Komisi Pengarah hadir, termasuk Anies.

Rapat kali membahas rincian desain revitalisasi Monas dan keputusan terhadap rencana penyelenggaraan Formula E di Monas. Usai rapat, Komisi Pengarah memutuskan untuk melarang Monas jadi sirkuit Formula E.

video youtube embed

"Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan,Rabu (5/2).

"Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya.

9 Februari 2020

Sebuah foto surat dari Komisi Pengarah Pengelola kawasan Medan Merdeka beredar. Surat itu berisi persetujuan dari Komisi Pengarah kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kawasan Medan Merdeka dalam ajang Formula E.

Surat keputusan itu ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Desain lintasan formula e. Foto: Dok. Istimewa

"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2).

Desain lintasan formula e. Foto: Dok. Istimewa

Ada empat poin yang diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka dan harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

embed from external kumparan

Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.