Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kronologi Siswi SD di Bandung Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria
20 Desember 2023 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bocah kelas 6 SD di Kota Bandung yang sempat dikabarkan hilang telah ditemukan oleh polisi. Bocah 12 tahun ini hilang setelah hilang hampir tiga pekan lebih. Lalu, bagaimana kronologi bocah itu hilang sampai ditemukan?
ADVERTISEMENT
28 November 2023
Korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan pamit hendak berangkat ke sekolah. Namun begitu, korban ternyata tak pernah sampai di sekolahnya. Dari rekaman CCTV yang diterima, korban memang memakai seragam saat berangkat dari rumahnya.
Akan tetapi, seragam itu dibuka dan diganti dengan pakaian bebas. Korban terlihat mengenakan kaus warna hitam yang dibalut jaket warna hitam-putih serta celana jeans warna biru.
"Hari yang sama orang tua korban menanyakan ke wali sekolah apakah anaknya ada di sekolah atau tidak, ternyata korban tidak masuk sekolah. Sejak itu, korban dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12).
Tanggal 9 Desember 2023
Orang tua korban, Tita Farida, melapor ke polisi bahwa anaknya telah hilang. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 9 Desember orang tua korban melapor ke jajaran Polrestabes Bandung," ucap Budi.
Selama dinyatakan hilang, ternyata korban bertemu dengan kenalannya di media sosial bernama Aditia (18). Korban disebut sempat disetubuhi oleh pelaku dan juga dijual melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang.
Setelah beberapa hari bersama Aditia, korban beralih ke Daffa Buchika Julianto (24). Korban pun kembali disetubuhi oleh pelaku dan dijual ke sejumlah pria dengan tarif senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Tinggal di beberapa tempat di apartemen di Kota Bandung. Dan pada saat pelaku bersama dengan korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut," ungkap Budi.
19 Desember 2023
Polisi mengamankan para pelaku di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Selasa (19/12) malam. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, ponsel, hingga tangkapan layar aplikasi yang dipakai oleh pelaku untuk menjual korban.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya ada visum et repertum korban," kata Budi.
20 Desember 2023
Pelaku dihadirkan di Polrestabes dalam pers rilis. Dua pelaku terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mengenakan penutup wajah.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Kami kenakan pasal berlapis," kata Budi.