Kronologi Siswi SMA di Bandung Dibunuh saat Berhubungan Seks dengan Pacarnya

6 Agustus 2020 18:56 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang siswi SMA di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas di dalam karung dengan kondisi mengenaskan. Di leher siswi itu ada bekas luka jeratan.
ADVERTISEMENT
Polisi tak butuh waktu lama mengungkap pembunuh siswi SMA tersebut. Pembunuhnya adalah pacarnya sendiri sesama pelajar. Adalah MRS, pembunuh siswi SMA itu yang juga sebaya dengan korban. MRS membunuh pacarnya di rumah kontrakannya di Rancaekek, saat orang tuanya sedang bekerja.

Berikut kronologi pembunuhan siswi SMA tersebut.

Rabu, 5 Agustus 2020
Korban bermain ke rumah kontrakan MRS sore hari. Di sana, dia berhubungan badan dengan kekasihnya. Usai mereka berhubungan badan, pelaku bertanya pada korban soal ada atau tidak kekasih lain yang dimiliki korban. Korban pun mengakui dirinya punya kekasih lain.
Tersulut, pelaku lantas menjerat leher korban dengan menggunakan tali hingga tewas. Setelah korban tewas, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung kemudian meninggalkan karung itu di rumah kontrakannya. Malam harinya, ibu pelaku datang dan menanyakan isi karung itu.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian mengatakan isi dari karung itu ialah jasad kekasihnya. Ibu pelaku lantas meminta anaknya untuk menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mendengar hal itu ibu (pelaku) langsung membawa ke kantor polisi," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).
Kamis, 6 Agustus 2020
Pelaku yang sudah menyerahkan diri diperiksa di Unit PPA Polresta Bandung. Polisi lantas menetapkan MRS sebagai tersangka pembunuhan. Polisi pun merilis kasus itu tanpa kehadiran pelaku sebab masih di bawah umur.
Pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun dan Pasal 80, 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun. Akan tetapi, penerapan pasal itu bakal berbeda mengingat pelaku masih berada di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak," ucap Hendra.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.