Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hendriyanto Sitompul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota. Sebelumnya, ia ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan di Kota Bogor karena delik peristiwa terjadi di sana. Sedangkan modus pencabulan karena pelaku terangsang usai meruqyah korban.
Dalam kasus ini, Hendriyanto dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.
Berikut kronologi dari pencabulan itu:
16 Desember 2021
Korban yang merupakan perawat di salah satu home care kesehatan di Jakarta Selatan memesan order taksi online. Polisi tidak merinci kapan korban memesan taksi online. Namun diduga malam hari.
"Korban ini bekerja sebagai pelayanan home care kesehatan di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu korban hendak pulang menggunakan aplikasi angkutan mobil online," kata Ferdy.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian menerima pesanan korban. Ia menggunakan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi B 2132 SIG.
Mulanya, korban memesan untuk diantar dari Pesanggrahan menuju Stasiun Kebayoran Lama. Namun pelaku menawarkan untuk mengantar korban hingga sampai rumahnya di Kota Bogor.
"Namun di tengah jalan, terjadilah pembicaraan dan tersangka menawarkan untuk mengantarkan ke rumah korban di Kota Bogor," jelas Ferdy.
Selama perjalanan ke Kota Bogor, berdasarkan keterangan polisi, semua berjalan normal. Korban dan pelaku sempat berbincang panjang selama perjalanan.
Dalam perjalanan, Ferdy menyebut pelaku menyampaikan korban perlu diruqyah karena masih mengingat mantan suaminya. Korban kemudian mengiyakan dan kemudian korban diruqyah.
Setibanya di rumah korban, pelaku mulai meruqyah. Dugaan pencabulan terjadi setelah ruqyah. Mereka kembali ke dalam mobil dan di mobil itu pelaku berusaha mencabuli korban.
ADVERTISEMENT
"Keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan intinya buang sial-lah. Kalau untuk kejadian ruqyah di rumah dalam proses ruqyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu. Tetapi pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil daripada tersangka," tutur Ferdy.
18 Desember 2021
Dua hari setelah kejadian, korban yang tidak terima membuat laporan polisi. Laporan ketika itu dibuat di Polda Metro Jaya.
19 Desember 2021
Tidak lama setelah laporan dibuat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku langsung ditangkap.
“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Zulpan menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Tapi kasus itu dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota lantaran peristiwa pemerkosaan terjadi di Bogor.
ADVERTISEMENT
20 Desember 2021
Hendriyanto Sitompul dibawa ke Polresta Bogor Kota. Ia ditahan di sana dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari foto yang diterima, terlihat Hendriyanto sedang menjalani pemeriksaan bersama penyidik dan menggunakan kaus berwarna putih. Penampilannya sedikit berantakan.