Kronologi Suap yang Menjerat Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto

KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Agus diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. Suap diberikan Alvin kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Yadi memberikannya kepada Agus.
Suap tersebut diduga diberikan Sendy dan Alvin ke Agus terkait penanganan perkara penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar. Perkara yang menjerat Sendy itu kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, AVS, (Alvin Suherman), pengacara dan SPE, (Sendy Perico), swasta, pihak berperkara, diduga sebagai pemberi dan AGW (Agus Winoto), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Berikut kronologi suap yang menjerat Agus:
28 Juni 2019
12.00 WIB
Tim penindakan KPK mengamankan Sukiman (pengacara) dan Ruskian (swasta) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
14.00 WIB
Setelah mengamankan Sukiman dan Ruskian, tim KPK bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi dan berhasil mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura dari tangan Yadi. Yudi dibawa ke Kejaksaan Agung, kemudian ke KPK.
15.00 WIB
KPK juga berhasil mengamankan Alvin di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. KPK langsung membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, menyusul Ruskian dan Sukiman yang telah diamankan lebih awal.
16.00 WIB
Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Yuniar sedang menuju Bandara Halim Perdanakusuma, secara paralel tim KPK pun menuju Bandara Halim Perdanakusuma dan berhasil mengamankan Yuniar.
17.00 WIB
Dari tangan Yuniar tim KPK mengamankan uang dalam bentuk valuta asing sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Singapura, totalnya sekitar 21 ribu dolar Singapura. Yuniar kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu, dibawa ke Gedung KPK.
29 Juni 2019
01.00 WIB
Selain lima orang yang diamankan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winanto (AWN) dengan meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. Jan membawa Agus ke KPK dan berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta di ruang kerja Agus.
