Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Supadi Ketua DPRD Rembang Melanggar Visa Haji, Ditahan Otoritas Saudi
12 Juli 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi, telah lebih dari sebulan ditahan otoritas Saudi. Persoalannya: ia melanggar visa haji.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kronologinya?
23 Mei 2024
Berakhirnya masa visa ziarah/kunjungan menjelang puncak haji. Pemegang visa ini harus meninggalkan Kota Makkah (atau tidak boleh masuk Kota Makkah). Hanya mereka yang memiliki visa/surat izin haji (tasreh) saja yang boleh masuk.
Mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tergantung derajat kesalahannya, seperti denda 10 ribu riyal (Rp 43 juta).
3-4 Juni 2024
Supadi masuk Saudi menggunakan visa ziarah.
6-7 Juni 2024
Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf, mengatakan Supadi sulit dihubungi.
"Padahal sebelumnya kita berkomunikasi, dia minta doa mau berangkat haji," kata Bisri.
9 Juni 2024
Supadi ditangkap. "Beliau kena razia, melanggar karena visanya visa ziarah," ujar Bisri.
Bisri menjelaskan, "Waktu itu beliau main ke teman temannya dan di situ ada razia gabungan. Saat razia itu, kedapatan bahwa di rumah temannya itu ada beberapa dokumen dan beberapa alat, ada komputer, ada printer, dan ada beberapa orang yang memang belajar di sana."
ADVERTISEMENT
21 Juni 2024
KJRI Jeddah mendapatkan laporan penangkapan pada 9 Juni 2024, yaitu 5 WNI berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN ditangkap atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
STR belakangan diketahui kependekan dari Supadi bin Taslim Rawi, nama Supadi di paspor.
Terkait penangkapan ini, menurut KJRI Jeddah, turut disita uang SAR 95.000 [sekitar Rp 409 juta], komputer, printer, dan kartu tanda pengenal, dokumen.
"5 WNI itu sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.
Kemlu memastikan pendampingan hukum bagi 5 WNI tersebut, dengan menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm, menyiapkan pembelaan.
3 Juli 2024
Bisri mengungkapkan, Supadi menjalani sidang dakwaan. Belum diketahui detail terkait ini. Sedang versi Judha Nugraha, sidang perdana digelar 4 Juli.
ADVERTISEMENT
11 Juli 2024
Bisri mengatakan, Supadi menjalani sidang lanjutan. Belum diketahui detail terkait ini. Sedang versi Judha Nugraha, sidang kedua digelar 10 Juli.
12 Juli 2024
Judha Nugraha mengatakan sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. "Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tuturnya.
Arab Saudi Rilis Foto WNI yang Ditangkap
Sementara itu, pada 12 Juni, Departemen Keamanan Arab Saudi mengunggah foto 5 WNI yang ditangkap di Makkah karena menjual jasa haji ilegal. Kelima orang itu ditangkap bersama barang bukti berupa uang, printer, stempel, dan dokumen lainnya.
Tak dijelaskan identitas kelima orang itu — apakah termasuk Supadi yang ditangkap pada 9 Juni karena memakai visa ziarah. Lima orang terdiri dari 4 residen/mukimin (WNI yang menetap di Arab Saudi) dan seorang WNI pemegang visa kunjungan/ziarah.
ADVERTISEMENT