Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Terbongkarnya Komplotan Pembuat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar
21 Juni 2024 22:08 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menghentikan aksi komplotan pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang digerebek di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Operasi komplotan ini berhasil dibongkar.
ADVERTISEMENT
Ada tujuh orang pelaku dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditangkap yakni:
ADVERTISEMENT
Tiga lainnya yang masih DPO:
Bagaimana kronologis penggerebekan itu?
April 2024
M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di Gudang di daerah Gunung Putri.
M mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yakni P (DPO) untuk memproduksi uang palsu sebanyak Rp 22 miliar. Uang itu akan ditukarkan 1:4 dengan uang asli. Uang asli itu merupakan uang yang hendak didisposal atau dimusnahkan.
Mei 2024
M mencari operator dan bertemu dengan I.
ADVERTISEMENT
Produksi sempat dilakukan di Gudang di daerah Gunung Putri. Setelah habis masa sewanya, mereka pindah ke villa Sukaraja di Sukabumi yang dibantu oleh YS alias Ustad dan FF untuk melanjutkan produksi.
Setelah produksi 100 persen, uang itu dibawa ke Jakarta yakni ke Srengseng Raya, Kembangan Jakarta Barat. Lokasi itu dijadikan tempat pemotongan dan pengepakan uang.
Setelah selesai, rencananya akan ditransaksikan dengan P setelah Idul Adha. Uang palsu Rp 22 miliar akan ditukar dengan uang asli Rp 5,5 miliar. Transkasi akan dilakukan pada 19 Juni 2024.
15 Juni 2024
Di Ruko Food City Jalan Green Lake City Boulevard Cengkareng Jakarta Barat sekira Pukul 23.30 WIB, polisi menangkap M usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
16 Juni 2024
ADVERTISEMENT
Polisi menerbitkan LP tipe A, laporan polisi yang dibuat sendiri, untuk kemudian menggerebek markas M di Jakarta. Di sana ditangkap FF, MDCF, dan YS.
Bersamaan dengan itu uang palsu senilai Rp 22 miliar diamankan kepolisian. Usai didalami uang itu akan diserahkan ke P pada 19 Juni 2024 di saat Bank kembali beroperasi setelah perayaan Idul Adha 2024.
Kepolisian pun secara paralel menggeledah gudang yang ada di Sukabumi.
Berikut rincian barang buktinya:
Kantor akuntan publik di Srengseng Raya No. 3 Rt.001/008 Kle. Srengseng, Kembangan Jakarta Barat:
ADVERTISEMENT
Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat:
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
"Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI," sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 55 KUHP; Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT