Kronologi Tewasnya Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Diduga Dirundung Kakak Kelas

Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) meninggal dunia pada Rabu (30/9). Ia diduga menjadi korban bullying yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti meninggalnya korban. Salah satunya lewat autopsi jenazah korban.
Berikut kronologi kasus tersebut:
17 September 2026
Pukul 16.00 WIB
Aqib dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya karena kondisi kesehatannya menurun.
Aqib tidak bisa jalan. Selama empat hari juga tidak bisa BAB dan kencing. Hasil rontgen dan USG menjelaskan adanya peradangan.
Saat dirawat itu, Aqib baru bercerita kepada dokter mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya di sekolah.
Menurut keterangan keluarga, Aqib mengaku dipukul di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu oleh kakak kelas.
26 September 2026
Setelah menjalani perawatan sembilan hari, Aqib diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun pada 30 September kondisinya memburuk. Keluarga kembali membawa Aqib ke rumah sakit
30 September 2026
Pukul 16.00 WIB
Aqib dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya lantaran kondisi kesehatannya menurun. Dia sudah tidak sadarkan diri di perjalanan.
Pukul 17.00 WIB
Saat sampai di RS, tim dokter memastikan Aqib meninggal dunia.
1 Oktober 2026
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokkes) Polda Jawa Tengah melakukan autopsi terhadap jenazah A di RSUD Ashari, Pemalang.
Setelah autopsi selesai dilakukan jenazah A kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kasat Reskrim AKP Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban.
"Autopsi dilakukan, atas persetujuan keluarga dari anak korban," ujar Wildan.
Terkait dugaan perundungan yang diduga terjadi pada Aqib, polisi mengatakan masih mendalami hal tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, serta melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait," jelas dia.
Ia menegaskan, Polres Pemalang berkomitmen untuk menangani kasus secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Wildan.
