Kronologi TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten Hewan Mengaji

23 April 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menangkap dan menetapkan TikToker, Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun @Galihloss23 sebagai tersangka atas kasus hewan mengaji. Galih dijerat UU ITE dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat keterangannya, Selasa (23/4), menyampaikan kronologi penangkapan Galih hingga dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
Minggu (21/4/2024)
Akun TikTok bernama @Galihloss3 yang dikelola sendiri oleh Galih membuat konten berformat tanya jawab. Galih membuat video kuis terhadap seorang anak di bawah umur. Dia bertanya pada seorang anak kecil tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?'. Video itu pun dikritik keras netizen. Galih dituding menghina agama Islam.
Dalam video itu dia menanyai anak kecil hewan yang bisa mengaji. Setelah anak kecil itu menyerah tak bisa menjawab, Galih lalu berucap "Auuuuuuu...." yang dilanjutkan dengan kalimat taawuz.
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surat Al-Quran/mengaji. Ucapannya "a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi'.
ADVERTISEMENT
Galih memberikan narasi pada konten tersebut "Lucu banget ni bocil".
Senin (22/4/2024)
Pukul 14.30 WIB
Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, berisikan penyebaran kebencian melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Usai melakukan gelar perkara, kepolisian menerbitkan laporan tipe A atau laporan yang dibuat kepolisian sendiri untuk menangkap Galih. Laporan itu terdaftar LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 April 2024.
Pukul 23.00 WIB
Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Selasa (23/4/2024) malam
Polisi resmi menahan Galih usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," sebut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Dia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.