Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kronologi Tom Lembong Diperiksa Jadi Saksi hingga Tiba-tiba Ditetapkan Tersangka
21 November 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihadirkan secara daring dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Tom Lembong menyampaikan kronologi proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi hingga tiba-tiba ditetapkan tersangka lalu ditahan.
"Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," tulis Tom Lembong dalam testimoninya yang dituangkan dalam tulisan tangan.
Berikut kronologinya:
8 Oktober 2024
Tom Lembong pertama kalinya dipanggil dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
16 Oktober 2024
Tom lalu kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya lagi terkait kasus itu. Statusnya pun masih sebagai saksi.
22 Oktober 2024
Tak sampai sepekan berselang, Tom Lembong lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi itu.
ADVERTISEMENT
29 Oktober 2024
Untuk keempat kalinya, Tom Lembong kembali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
"Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," kata Tom.
Penyidik rampung memintai memintai keterangan dari Tom Lembong. Setelah diperiksa, Tom mengaku hanya didiamkan oleh penyidik selama sekitar 3 jam.
"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ungkap Tom.
ADVERTISEMENT
Penyidik akhirnya kembali dan meminta Tom untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Penyidik menyerahkan beberapa berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hari itu untuk ditandatangani.
Setelahnya, kabar mengejutkan langsung disampaikan penyidik kepada Tom.
"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan," papar Tom.
"Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkap dia.
Sejak itu, Tom tak lagi diberi akses untuk berhubungan dengan pihak di luar Kejaksaan. Penyidik juga langsung membeberkan beberapa dokumen penetapannya sebagai tersangka.
Termasuk Surat Keputusan Kejaksaan, Berita Acara Penyampaian Hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan Penasihat Hukum sementara oleh Kejaksaan. Meski pengacara yang ditunjuk berasal dari Kejagung, Tom Lembong kemudian mengikuti permintaan penyidik itu karena sedang dalam kondisi tertekan.
ADVERTISEMENT
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," ucap dia.
Kemudian, Tom langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, hanya didampingi pengacara yang disediakan Kejaksaan, Eko Purwanto.
Setelah diperiksa, Tom lalu dipakaikan borgol dan rompi tahanan oleh penyidik. Sebelum digiring ke mobil tahanan, Tom juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tom dibawa turun dari ruang pemeriksaan untuk menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Saat digiring memasuki mobil tahanan, Tom sempat melemparkan senyumnya ke awak media yang meliput.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom.
"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di Rumah Tahanan di Salemba," ungkapnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Tom kini tengah melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa dalil kemudian dia sampaikan dalam permohonan.
Termasuk soal 5 mantan Mendag lain belum diperiksa hingga belum adanya audit BPK soal kerugian negara terkait impor gula.