Kronologi Versi Veronica Jennifer soal Hubungannya dengan John Wempi Wetipo

11 Mei 2023 10:05 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, tengah menjadi sorotan. Musababnya, karena gugatan yang dia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wempi merasa dirugikan dengan pencatutan namanya dalam Surat Keterangan Lahir seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat.
Sementara gugatan Wempi lainnya dilayangkan ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) selaku pihak yang mengeluarkan akta lahir tersebut. Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Veronica pun mengaku heran mengapa ia digugat Wempi senilai Rp 11,2 miliar. Padahal, klaim Veronica, ia dan Wempi memang punya hubungan spesial sejak 2014 hingga 2018. Adapun anaknya lahir pada 2015.
Terlebih, kata Veronica, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas persetujuannya.
Berikut kronologi hubungan mereka berdua versi Veronica:
Awal pertemuan Veronica dengan Wempi terjadi pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu menjabat sebagai Bupati Jayawijaya. Dan di sana saya masih berusia 18 tahun. Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia, di sebuah perusahaan miliknya dia," kata Veronica di PN Jakarta Pusat, Rabu 10/5), untuk menghadiri sidang mediasi.
"Lalu berjalannya waktu saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang kepada saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegasin, ya, kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama," tambahnya.
Kala itu, Veronica mengaku akan dijanjikan akan dinikahi Wempi.
"Dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua. Lalu saya hamil dan sekarang saya ditelantarkan," kata dia.
Setelah hubungannya berjalan, Veronica dikaruniai anak pada 2015. Persalinannya pun diketahui dan dibiayai Wempi.
ADVERTISEMENT
"Memang benar adanya saya hubungan dengan Pak John Wempi sehingga saya melahirkan seorang putra itu di tahun 2015," cerita Veronica.
"Saya mendapat laporan, dia menggugat menggugat RSPI yang di mana dia sendiri mendaftarkan saya, dia sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan," jelas Veronica.
Oleh karena itu, Veronica meminta RSPI berani membuka CCTV pada Oktober tahun 2015 untuk membuktikan kehadiran Wempi saat persalinan.
"Di sanalah Wempi menemani saya," ungkapnya.
Mengenai penamaan putranya, juga atas persetujuan Wempi.
"Dia sendiri yang meminta waktu saya usia kandungan 7 bulan, dia sendiri yang meminta untuk 'nama anak ini nanti ada Wetipo-nya ya' begitu. Dia sendiri yang minta," imbuh Veronica.
ADVERTISEMENT
Veronica juga memperlihatkan foto Wempi menggendong anak mereka saat anak itu berusia 8 bulan.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Veronica menyebut hubungannya berakhir pada tahun 2018. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Ia hanya merasa ditelantarkan.
"Jadi, di sini saya juga menyayangkan sifatnya Pak Wempi, tindakannya Pak Wempi, dan tindakannya [...] itu untuk menggugat saya. Di sini saya bertanya untuk, mengapa, mengapa menggugat saya? Karena saya di sini adalah korban," kata Veronica.
Pada tahun 2019, Veronica mengaku mengupayakan musyawarah dengan Wempi. Tapi hasilnya nihil.
Di tahun yang sama juga Veronica mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Di tahun 2019 saya sudah pernah untuk mengunjungi dia [Wempi]. Saya sudah untuk telepon dia, tapi diblokir. Lalu saya mengunjungi KPAI, saya direspons baik. Tapi tetap saja dia tidak menghadiri mediasi," terang Veronica.
ADVERTISEMENT
Wempi melayangkan gugatan hukum terhadap Veronica ke pengadilan. Ia meminta kepada majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum serta membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Tak dijelaskan lebih jauh soal duduk perkara dalam gugatan tersebut.
Pada gugatan di PN Jakarta Pusat, sudah dua kali dilakukan mediasi tapi belum temui hasil karena tak dihadiri Wempi.
Veronica mengaku tak berharap muluk-muluk, ia hanya ingin anaknya punya status jelas dan Wempi bertanggung jawab.
"Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. Tidak seperti begini. Ya bertanggung jawablah," kata Veronica.
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara terkait gugatan ke RSPI, Jakarta Selatan, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat akta kelahiran tersebut batal.
ADVERTISEMENT
"Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto beberapa waktu lalu.
Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto.
Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan. "[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.

Tanggapan RSPI

Pihak RSPI sudah buka suara terkait gugatan tersebut. RSPI menyatakan siap kooperatif dan mengikuti proses hukum atas gugatan Wempi.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait Gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah [...] RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi keterangan Humas RS Pondok Indah, Kamis (4/5).
Kendati begitu, RSPI menyatakan belum menerima surat mengenai gugatan Wempi. Dari itu, RSPI belum bisa berkomentar apakah ada kemungkinan salah prosedur dalam mengeluarkan surat keterangan lahir atau tidak.
kumparan beberapa kali meminta tanggapan dan penjelasan Wempi soal dua gugatan ke pengadilan tersebut, namun enggan merespons. Sambungan telepon ditolak.