KSAD: Aturan Bijak Bermedsos Sudah Ada Sejak Tahun Lalu

15 Oktober 2019 13:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya anggota TNI yang dicopot dari jabatannnya karena tingkah istri tak bijak bermedia sosial jadi sorotan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberi penjelasan soal konsekuensi ini.
ADVERTISEMENT
Andika menjelaskan, pencopotan Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, serta beberapa prajurit TNI AD lainnya karena mereka dinilai melanggar aturan. Aturan untuk bijak dalam bermedia sosial di lingkungan TNI AD sudah dikeluarkan sejak tahun lalu.
“Secara spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak menyalahgunakan medsos untuk tidak sebarkan info yang enggak benar, alias hoaks, tidak sebarkan info provokatif, memecah belah, dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian,” kata Andika, di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Konpers KSAD di Mabes AD. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Andika mengatakan, aturan ini bukan hal yang baru. Perintah untuk bijak menggunakan media sosial sudah diterbitkan sejak Juli 2018.
"Sudah dari Juli tahun lalu, dan bahkan bukan (hanya) anggota, tapi pada anggotanya (keluarganya juga). Setiap kami keluarkan perintah itu karena (ada) insiden," tutur mantan Pangkostrad itu.
ADVERTISEMENT
"Social media ini harus kita kontrol. Karena satu hal yang bertanggung jawab, kami ingin TNI AD punya rambu. Medsos hak semua orang, tapi mereka harus tahu batas, info yang harus mereka putuskan dan share, itu harus benar dan tidak menimbulkan provokasi," jelas mantan Pangdam Tanjung Pura itu.
Meski begitu, masih ada saja anggota yang membandel dan tak bisa memberikan pengertian kepada keluarganya. Alhasil, mereka juga harus menerima konsekuensinya.
“Kalau dilihat dari dinas atau komando, terjadi lagi dan diingatkan lagi, dan kita sudah ingatkan berkali-kali dan kita tindak tegas angggota dan keluarganya yang menyalahgunakan media sosial,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Paspampres itu.
Total, TNI AD telah menghukum 7 orang anggotanya dari jabatan masing-masing. Salah satunya Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi.
ADVERTISEMENT
Mereka semua mendapat penahanan ringan, dan 1 orang mendapat penahanan berat akibat tidak bijak bermedia sosial.