KSAD Sebut Tak Akan Lindungi Oknum TNI jika Terlibat Pembakaran Wartawan Karo

22 Juli 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat diwawancarai wartawan di Lapangan Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat diwawancarai wartawan di Lapangan Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tiga tersangka bernama Bebas Ginting alias Bulang, RAS, dan YST dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024).
ADVERTISEMENT
Selain Rico, pembakaran juga menewaskan istri, anak, dan cucunya.
Kasus ini berawal dari pemberitaan soal lokasi judi yang dibuat Rico Sempurna. Sempat beredar kabar ada oknum TNI yang terlibat dalam pembakaran. Eva Pasaribu, anak Rico yang lain, bahkan telah membuat laporan ke Pomdam I BB.
Terkait hal itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, memang sempat ada komunikasi Rico dengan salah satu anggota TNI. Namun, menurutnya komunikasi itu tak terkait lokasi judi.
"Memang dari awal-awal masih belum ada bukti-bukti yang mengarah ke sana, cuma orang ini pernah mendapatkan komunikasi mungkin dimarahin karena membuat (berita) dalam satu media gitu," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan di Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Sejumlah informasi yang diterima, sempat diperdalam oleh Maruli. Namun belum ada bukti kuat yang mengarah ke keterlibatan anggotanya.
Tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rudi Apri Sembiring (kiri) memperagakan adegan saat rekonstruksi di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Menantu Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, itu memastikan tak akan melindungi anggotanya jika terbukti terlibat.
"Karena kami juga ngapain ngelindungin pelaku gituan, justru kalau kami ada yang berbuat salah kita kasih (hukuman), ngapain mesti (dibela)," ucap Maruli.
"Apalagi jahat bakar-bakar gitu kan, terus saya lindungi? Ya, rugilah," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu, didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan oknum TNI ke Puspom AD. Laporan itu pun diterima Puspom AD dengan nomor laporan LP-21/VII/2024/SPT. Kini laporan akan didalami oleh pihak Puspom AD.
"Jadi kita sudah terima laporan pengaduannya, sudah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan laporan dan sudah dibuatkan tanda bukti laporan," ujar Wadansat Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain, saat diwawancarai wartawan di kawasan Puspom AD, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT