news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KSAD: Seskab Masuk Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI

13 Maret 2025 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (7/12). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (7/12). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya berada di di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI karena mengisi jabatan itu.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Sekretaris militer masuk ke dalam 10 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif dalam UU nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) sehingga Maruli menegaskan Teddy tak harus mundur.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.
Presiden Prabowo Subianto menaiki mobil buggy bersama Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP
Dengan begitu jabatan Teddy posisinya setara dengan Eselon II. Jika dibandingkan dengan kepangkatan di TNI posisi itu bisa dijabat TNI aktif berpangkat Brigadir Jenderal.
“Bahwa ada Perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2. Tidak ada pensiun, dari sejak, aturannya ada,” tegas Maruli.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan mengenai jabatan sekretaris kabinet ketika mengangkat Teddy sebagai Seskab.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
"[Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," kata Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat menjelaskan jabatan Teddy sebagai Seskab Oktober 2024 lalu.
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wjaya saat menyambut kunjungan bilateral PM Jepang di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). Foto: Bay Ismoyo/AFP
Namun, belakangan ada aturan baru terkait posisi Seskab. Dalam Perpres No. 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, diatur, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sesmilpres. Perpres diteken pada 5 November 2024.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam pasal 48 sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.