news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KSAD soal RUU TNI: Jangan Diperdebatkan, Ribut Kanan-Kiri

12 Maret 2025 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (7/12). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (7/12). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pasal yang jadi perhatian utama dalam RUU TNI. Di antaranya soal penambahan usia pensiun, kesempatan prajurit bisa mengisi jabatan sipil hingga prajurit untuk berbisnis.
Maruli mengatakan terkait RUU TNI yang tengah dibahas ini tak perlu diperdebatkan.
"Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya. Setelah kita menyampaikan di diskusi, yang akan dilaksanakan besok,” kata Maruli usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3).
Terkait, prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil, Maruli meminta agar status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara jangan dijadikan sebagai polemik. TNI, kata dia, akan patuh kepada keputusan negara yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kaya kurang kerjaan," kata dia.
"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” sambungnya.
Adapun RUU TNI kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 sehingga RUU ini harus diselesaikan dalam periode masa persidangan 2025-2026.