Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KSAD soal TNI Boleh Berbisnis: Selama Tak Ganggu Pekerjaan, Kenapa Dilarang?
22 Juli 2024 17:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Usulan TNI kembali diperbolehkan untuk berbisnis seperti di masa Orba tengah menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Ini pertama kali dicuatkan oleh Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI yang diadakan oleh Kemenko Polhukam pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam usulan itu, Pasal 39 huruf c dalam UU TNI yang mengatur soal prajurit TNI dilarang untuk berbisnis, diminta diubah. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah mengajukan surat kepada Menko Polhukam.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik usulan itu. Dia kemudian mencontohkan, ada prajurit TNI yang bekerja sebagai tukang ojek.
"Anggota-anggota kami pun sampai sekarang banyak yang ojek (online), ya," kata Maruli kepada wartawan di Lapangan Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Menurut Maruli, selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu tugas utama TNI, hal itu dianggap sah-sah saja. Terlebih untuk menambah penghasilan prajurit.
ADVERTISEMENT
"Selama dia tidak mengganggu kerjaan, tidak mengganggu orang lain, ya kenapa harus dilarang-larang, hanya untuk nambah-nambah (penghasilan)," ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan pokok saat ini cukup mahal sehingga para prajurit TNI AD pun harus nyambi sebagai ojek online. Namun, ketika ada penugasan seperti apel pagi, prajurit TNI AD juga harus tetap menjalankan kewajibannya.
Ia lebih menekankan, pada peraturan TNI berbisnis untuk diklasifikasikan mana bisnis yang boleh dan tidak boleh dijalankan oleh prajurit TNI.
"Jadi yang klasifikasi mana mungkin itu, mungkin kalau bisa hal-hal seperti (bisnis) ini dibolehkan, hal ini dibolehkan. Ya sudahlah yang penting hadir kerja, baik, dua tiga jam ngojek kan lumayan," tambahnya.
Maruli Minta Masyarakat Tak Khawatir
Maruli juga meminta masyarakat tak khawatir dengan prajurit berbisnis. Dia memastikan wewenang tersebut tak akan disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
"Kita nggak mungkin anggotanya membela bisnis yang individu dari atasannya, ya. Wuih enak sekali dia dapat duit terus gitu loh," tuturnya.
Lebih lanjut, jika memang ada oknum TNI yang didapati melakukan bisnis ilegal, Maruli meminta agar masyarakat melaporkannya.
"Ya kalau ada hukumnya ilegal, laporkan, pasti tindakan kita cepat kok. Kalau ilegal mana berani kita ilegal, orang media nyorot-nyorot terus, masyarakat sedikit-sedikit (membuat) surat (laporan) sekarang ini," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan TNI berbisnis disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7), yang diadakan Kemenko Polhukam.
Kresno menyebut, Panglima TNI mengajukan surat ke Menko Polhukam untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI. Salah satunya Pasal 39 yang mengatur soal anggota TNI dilarang berbisnis.
ADVERTISEMENT
"Kita sarankan Pasal 39, ini mungkin kontroversial, tapi Bapak Ibu, istri saya itu punya warung di rumah, buka warung, kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis, istri saya, itu aku kan pasti mau nggak mau terlibat wong aku nganter belanja dan sebagainya, kan gitu," kata dia dalam forum tersebut.
Kalangan yang tidak setuju TNI berbisnis karena khawatir prajurit TNI tidak akan profesional. Misalnya, Jenderal Purn Moeldoko, Kepala KSP yang pernah menjabat Panglima TNI.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Gimana urusan kerjaannya?" ucap Moeldoko.
"TNI profesional, jangan bergeser dari itu," tandasnya.