Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KSP: Belum Perlu Tarik Rem Darurat, Omicron Lebih Ringan dari Delta
8 Februari 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Staf Presiden memberikan pandangan terhadap kasus COVID-19 yang kembali melonjak di Indonesia. Lonjakan pada awal 2022 ini akibat varian Omicron.
ADVERTISEMENT
Varian Omicron ini sudah menyebar di sejumlah provinsi di tanah air dengan karakter penularan yang tinggi.
Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo, mengatakan pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus COVID-19 varian Omicron meningkat.
"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," kata Abraham kepada wartawan, Selasa (8/2).
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron sudah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Ia mencontohkan soal keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," beber Abraham.
ADVERTISEMENT
"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," sambungnya.
Lebih jauh, Abraham memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.
"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.
Sementara terkait kebijakan PTM 100%, ditekankan Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag.
“Soal PTM tidak ada yang berubah," pungkas Abraham.