Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KSP Datangi Dago Elos, Dorong Warga Daftarkan Tanahnya di Program Jokowi
7 Mei 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) mendatangi lahan yang terjadi sengketa di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang datang untuk mencoba menyelesaikan permasalahan sengketa tanah seluas 6,3 hektare dengan duo Muller itu adalah Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan dan Tim Ahli Madya KSP Sahat Lumbanraja.
"Tadi sudah dialog dengan warga. Kami sudah mendapatkan informasi tambahan, yang sifatnya informatif baik penelitian, hasil persidangan, kemudian kesaksian-kesaksian lain dari para warga Dago Elos," ujar Usep pada wartawan , Selasa (7/5).
Keduanya mencari informasi mengenai status hak atas tanah sengketa. Selain itu mereka juga melihat proses pemetaan di Dago Elos.
“Kami akan lihat pendaftaran hak tanah di Dago Elos versi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka sudah berjuang untuk mendapatkan sertifikat, tapi belum mendapatkan respons," katanya.
"Tahun 2000 pernah mengajukan belum direspons. Besok kami cek, kenapa kantor pertanahan Bandung belum merespons hal itu," ujar Usep.
ADVERTISEMENT
Usep mengatakan, warga juga akan didorong untuk mendaftar sebagai penerima program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL). Sebab, itu merupakan program Presiden Jokowi yang menjadi prioritas nasional.
Untuk mencegah kriminalisasi dan penggusuran pada warga yang berjuang, kata Usep, Kantor Staf Presiden (KSP) juga akan berkunjung ke Polda Jabar.
"Kami dijadwalkan ke Polda Jabar menggali informasi terkait proses hukum yang ada di pengadilan terhadap (kasus) Dago Elos tersebut. Kami menyampaikan saran pada pihak Polda mencegah kriminalisasi pada warga yang tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah," tutur Usep.
Usep berharap, penggusuran dalam waktu dekat bisa dicegah. Pasalnya, proses secara hukum dan hukum sedang ditempuh oleh Warga Dago Elos. Sedangkan pihaknya berusaha menangani secara non peradilan.
ADVERTISEMENT
"Saya minta masyarakat tetap tenang menjaga suasana kondusif supaya permasalahan pertanahan bisa diselesaikan. Kami menjadwal dalam 4 bulan sampai Agustus penanganan di Dago Elos ini akan ditangani sama-sama," tutup dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka terkait sengketa ini.
Kasusnya: Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sekilas Perkara
Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016. Saat itu, 332 warga digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sanpedi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller.
Ketiganya menggugat masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller. Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
Gugatan itu akhirnya dilayangkan, dan dari tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya tetap menang warga. Namun saat masuk tingkat PK di MA, warga kalah.
ADVERTISEMENT
Warga lalu melayangkan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Namun, warga menyebut, laporan mereka ditolak polisi. Akhirnya mereka pun berdemo hingga bentrok dengan polisi.
Namun polisi mengaku tak ada penolakan. Mereka hanya meminta warga melengkapi berkas dan alat bukti dalam laporannya saja.
Laporan ini kemudian diterima oleh Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.