KSP Jelaskan Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris

30 April 2021 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evakuasi jenazah seorang pelajar SMA yang ditembak KKB di kampung Wuloni Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi jenazah seorang pelajar SMA yang ditembak KKB di kampung Wuloni Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris. Hal itu sebagaimana didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Kantor Staf Kepresidenan kemudian memberikan penjelasan perubahan status KKB Papua dari gerakan separatis menjadi teroris.
KSP mengatakan, keputusan ini memang sudah dibahas secara matang. Termasuk dengan mempertimbangkan apa yang sudah KKB lakukan selama ini.
"Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah, berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil, (termasuk pelajar, guru, tokoh adat) dan aparat, yang dilakukan oleh KKB," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani, Jumat (30/4).
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Baginya, penyebutan organisasi atau individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Hal itu meliputi perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.
"Penyebutan KKB sebagai organisasi atau individu teroris ini juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Meski begitu, dia memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dan tetap beraktivitas sebagaimana biasa.
"Kami mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud," tambahnya.
Anggota TNI baku tembak dengan KKB Papua di Nduga. Foto: Puspen TNI
Lebih lanjut, Jaleswari menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif dengan memperhatikan secara ketat prinsip HAM.
Sebab kepentingan utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di Papua.
"Serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya dengan dikeluarkannya Inpres No 9 tahun 2020," tutup dia.
Senjata api milik KKB yang digrebek pasukan gabungan di Mimika, Papua. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Jaleswari mengungkap sembilan rangkaian kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua berdasarkan laporan Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik.
Berikut sembilan rangkaian kekerasan KKB Papua:
1. Pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021. Pembacokan perempuan di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 18 Februari 2021
ADVERTISEMENT
2. Kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 februari 2021
3. Pembunuhan 2 orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021
4. Pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021
5. Pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021
6. Pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021
7. Pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021
8. Pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021
9. Penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021
ADVERTISEMENT