KSP: Kepala Otorita IKN Harus Punya Pengalaman Membangun Kota
ADVERTISEMENT
UU Ibu Kota Negara (IKN) telah diketuk dalam paripurna DPR. Selanjutnya UU tersebut tinggal dinomori dan masuk lembaran negara. Salah satu poin dalam UU tersebut, IKN akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan Otorita.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama KSP, Wendy Tuturoong, menjelaskan kepala badan otorita IKN haruslah orang yang berpengalaman dalam membangun sebuah kota.
“Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya itu jadi poin plus,” ujar Wendy kepada wartawan, Rabu (19/1)
Akan tetapi ia menegaskan, seluruh pertimbangan menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi. Dalam UU IKN, Kepala Otorita ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
“Tetapi, bagaimana pun juga presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu, pertimbangan presiden bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi, itu kita kembalikan kepada presiden,” tutur Wendy.
Lebih lanjut, Wendy mengatakan, Badan Otorita IKN akan dibentuk lewat Perpres. Akan diatur bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik alias good governance.
ADVERTISEMENT
“Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik. Jadi, ketika itu dijalankan nanti, kita bisa sama-sama mengamati, mengawasi sehingga memberi masukan sebelum nanti dia ditetapkan dan dipilih siapa yang menjadi pimpinannya,” tandas Wendy.