Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KSP: KUHP Baru Mengandung Banyak Perspektif Unsur Akademisi
15 Desember 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Staf Presiden (KSP) ikut menjawab berbagai pro dan kontra terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Terkhusus, dalam sejumlah pasal krusial seperti penghinaan lembaga negara, KUHP dianggap pelanggaran HAM dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim tak sependapat, Ia mengatakan bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.
“Saya rasa unsur akademisi yang dilibatkan pada pembentukan KUHP memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” kata Mufti, Kamis (15/12)
Menurut Mufti, produk hukum ini pun merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik yang menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.
Dengan begitu, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat. Justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi,” ungkap Mufti.
ADVERTISEMENT
“Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represif. Karena itu, pengesahan KUHP yang baru merupakan babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual,” imbuh Mufti.
Lebih jauh, Mufti memastikan, pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.
“Ada berbagai elemen masyarakat dan aspirasi yang telah disampaikan. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP. Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi, pemerintah akan aktif menggelar sosialisasi termasuk kepada para penegak hukum. Namun dalam proses penomoran, setiap masyarakat yang ingin menggugat sudah boleh mendaftar di MK.
ADVERTISEMENT