Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KSP Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Gimana Urusan Kerjaannya?
22 Juli 2024 12:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dimintai tanggapan terkait polemik agar TNI kembali diperbolehkan untuk berbisnis. Wacana ini didorong masuk dalam pembahasan Revisi UU TNI yang sedang berjalan di DPR.
ADVERTISEMENT
Moeldoko mengatakan, memang sebelum reformasi, TNI memiliki yayasan dan dijadikan wahana untuk berbisnis. Namun kini sudah tidak ada lagi yayasan TNI.
"Maksudnya TNI berbisnis itu seperti apa? Kalau dulu TNI memiliki yayasan, akhirnya lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (22/7).
Eks Panglima TNI ini menegaskan, dirinya tidak setuju jika TNI kembali diperbolehkan berbisnis. Ia meyakini prajurit tidak akan bisa fokus dengan kerjaan utamanya jika diperbolehkan berbisnis.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Gimana urusan kerjaannya?" ucap Moeldoko.
"TNI profesional, jangan bergeser dari itu," tutup dia.
Suara Moeldoko sama dengan elemen-elemen yang menentang prajurit TNI berbisnis seperti masa Orba. Sebab hal itu membuat prajurit tidak profesional.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, angkat bicara terkait usulan penghapusan Pasal 39 huruf c dalam UU TNI yang mengatur soal prajurit TNI dilarang untuk berbisnis. Menurut Hadi, wacana ini masih dalam pembahasan.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata eks Panglima TNI ini.
Sedangkan usulan agar prajurit TNI bisa berbisnis diusulkan oleh pihak TNI. Hal ini diungkap Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU TNI yang diadakan oleh Kemenko Polhukam pada Kamis, 11 Juli 2024.
Kresno menyebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah mengajukan surat kepada Menko Polhukam untuk menambah beberapa pasal yang dinilai perlu turut dibahas dalam revisi UU TNI salah satu aturan larangan prajurit untuk berbisnis.
Aturan ini tertuang dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 ayat C yang berbunyi:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
c. kegiatan bisnis.
ADVERTISEMENT
Pasal inilah yang diusulkan untuk dihilangkan dari RUU TNI.
Kresno berpendapat, semestinya yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit. Menurutnya, aturan larangan bisnis membuat prajurit TNI tak bisa membuka warung.