Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Ibu Kota Negara baru yakni Nusantara tidak akan memiliki pemerintah daerah sebagaimana daerah lainnya. Nantinya akan ada lembaga khusus bernama Otorita IKN yang akan mengelola ibu kota.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita IKN agar pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
“Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Wandy kepada wartawan, Minggu (6/3).
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu dalam UU No 3/2022 tentang IKN, telah diatur dengan rinci proses transisinya.
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023 hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan waktu.
Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Sebagai contoh, pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa fully operated (beroperasi penuh).
“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” beber Wandy.
Lebih lanjut, Wandy memastikan KSP bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN.
ADVERTISEMENT
Mulai dari Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” tutup dia.