KSP Sambut Pengesahan RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

21 Maret 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kantornya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kantornya. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyambut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu juga menandai babak baru perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Moeldoko mengatakan, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Upaya-upaya kolaboratif pun terus dilaksanakan agar proses pembahasan RUU PPRT ini nanti dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.
ADVERTISEMENT
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” ujarnya.
Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.
“Muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama," tuturnya.
"Secara intensif, kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010. Setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, RUU akan dibahas bersama pemerintah.
RUU ini banyak diharapkan kelompok masyarakat untuk segera disahkan, apalagi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga marak terjadi.