KSP Sesalkan Rasisme pada Natalius Pigai: Tak Mencerminkan Kebinekaan

25 Januari 2021 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik akun Facebook berinisial AN dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, terkait postingan berbau rasis pada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
Kantor Staf Kepresidenan pun angkat bicara. Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menilai apa yang ditunjukkan AN tak bisa diterima. Sebab, hal itu tak mencerminkan kebinekaan.
"Pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip kebinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan disabilitas, serta pluralitas dan multikultural sebagai jati diri bangsa," kata Jaleswari kepada kumparan, Senin (25/1).
"Segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan, tidak ada tempat di negeri ini. Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respons yang diskriminatif," tambah Jaleswari.
Oleh sebab itu, dia menegaskan tindakan rasis itu sudah pasti akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Polri sebagai aparat penegak hukum tidak memiliki keraguan untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari.
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Tak hanya itu, dia mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapa saja yang bertindak diskriminatif atas dasar apa pun, termasuk ras dan etnis.
"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan atau pun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA," kata Jaleswari.
"Karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," tambahnya.
Jaleswari mengungkapkan, konstitusi Indonesia menjamin kebinekaan yang diturunkan dalam berbagai instrumen hukum. Mulai dari UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ADVERTISEMENT
AN dipolisikan karena memposting gambar Pigai yang disandingkan dengan gorila disertai komentar tentang vaksinasi. Ini merupakan respons atas kritik Pigai terkait vaksin Sinovac.