KSP soal Putusan PN Jakpus: Jokowi Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

3 Maret 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaleswari Pramodhawardani. Foto:  Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani turut menanggapi putusan gugatan oleh PN Jakpus yang memerintah Pemilu 2024 ditunda. Ia pun menyampaikan Presiden Jokowi pun tak menginginkan penundaan.
ADVERTISEMENT
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (3/3).
Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang. Percayakan ke KPU yang menyebut akan melakukan banding atas putusan terkait Partai Prima yang gagal ikut Pemilu 2024 tersebut.
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," tutup dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat berbicara soal isu ini. Salah satunya pada 6 April 2022.
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi, mengenai urusan penundaan perpanjangan, ndak," kata Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Gugatan Partai Prima
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
ADVERTISEMENT
Berikut putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara: