KSPI Beri Catatan soal 3 Ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan paparan saat konsolidasi akbar FSPMI di kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan paparan saat konsolidasi akbar FSPMI di kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah. Namun, KSPI memberikan sejumlah catatan terhadap beleid tersebut.

Said menilai secara umum aturan baru itu lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Jadi KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan, di antaranya tiga pasal tadi,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Tiga hal yang menjadi perhatian KSPI yakni aturan mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, ketentuan pemagangan, serta cadangan pesangon.

Menurut Said, aturan mengenai perusahaan yang tidak mampu menangguhkan pembayaran upah minimum masih ambigu karena belum menjelaskan secara tegas definisi “tidak mampu”.

“Pertama, tentang perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan upah, definisi tidak mampunya apa,” ujarnya.

KSPI juga menyoroti aturan pemagangan yang dibatasi maksimal enam bulan. Said khawatir kelonggaran aturan tersebut justru membuat perusahaan beralih menggunakan pekerja magang setelah penggunaan tenaga alih daya dibatasi.

“Kedua, pemagangan boleh 6 bulan, pekerja alih daya sudah dilarang, apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa nanti perekrutannya adalah pemagangan?” kata dia.

Catatan ketiga berkaitan dengan cadangan pesangon. Said mengatakan aturan tersebut belum menjelaskan secara tegas sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran cadangan pesangon.

“Ketiga, bagaimana kalau perusahaan tidak membayar cadangan pesangon?” ujarnya.

Said mengatakan KSPI akan memperjuangkan agar tiga persoalan tersebut diperjelas dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.

“Jadi perjuangannya nanti kepastian terhadap catatan tadi dibuat dalam perjuangan KSPI, Partai Buruh, dan kawan-kawan KSPPB dan serikat buruh lain di pembuatan Peraturan Pemerintah,” kata Said.

Dia menambahkan, KSPI juga membuka opsi mengajukan uji materi apabila aturan yang diterapkan nantinya dinilai merugikan buruh.

“Langkahnya, bilamana ternyata merugikan buruh ya tentu judicial review. KSPI dan Partai Buruh akan melakukan judicial review, itu kan hak konstitusi sesuai aturan main,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pendapat akhir RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menaker Yassierli pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya diberitakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Pengesahan tersebut turut dihadiri perwakilan koalisi buruh.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Aturan ini mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan pekerja, hingga perlindungan pekerja sektor informal.

Selain itu, aturan baru tersebut memuat ketentuan mengenai pengupahan dan kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, serta upaya meningkatkan kompetensi pekerja dan mengantisipasi perubahan dunia kerja.