KTA Cabang Menembak Milik Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Tak Berlaku

4 April 2021 12:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol berjenis airsoft gun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan Farid bukan merupakan anggota Perbakin atau sejenisnya. Terkait ditemukan identitas kartu tanda anggota cabang olahraga menembak, Yusri menyebut, hal itu sudah tak berlaku.
Oleh karena itu tersangka dinyatakan tak memiliki izin menyimpan airsoft gun.
"Perbakin enggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4).
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
"(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," ujar Tubagus saat dihubungi, Sabtu (3/4).
Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV itu, ditangkap usai kedapatan mengacungkan pistol. Muhammad Farid Andika sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara motor termasuk yang berjaket ojol.