KTT G20 di Indonesia Terapkan Sistem Bubble, Ini Aturannya

26 Februari 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 untuk sesi Finance and Central Bank Deputies Meeting (FCBD) di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (8/12).
 Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 untuk sesi Finance and Central Bank Deputies Meeting (FCBD) di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (8/12). Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia akan menjadi tuan rumah puncak pelaksanaan KTT G20 ke-17 di Bali pada 15-16 November 2022. Mengingat pelaksanaannya masih dalam situasi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas COVID-19 membuat aturan travel bubble bagi peserta KTT G20.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, meminta semua peserta baik dalam maupun luar negeri wajib menerapkan protokol kesehatan ketat selama perhelatan KTT G20 berlangsung.
“Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” ucap Nadia dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
Kemenkes bersama Satgas juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Nadia menjelaskan, pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Kelompok bubble mencakup kelompok bubble 1 yang terdiri atas delegasi dan rombongan, serta VVIP. Kelompok bubble 2 terdiri dari peserta dan jurnalis. Lalu kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia event. Dan kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.
Kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

Alur Sistem Bubble Bagi Peserta KTT G20

Protokol kesehatan bagi peserta G20 2022 di Indonesia dengan sistem bubble. Foto: Dok. Kemenkes RI
Pada saat kedatangan peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri, mereka diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, peserta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Bagi peserta warga negara asing (WNA), selain visa, wajib juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
ADVERTISEMENT
Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri. Jika hasil pemeriksaan negatif maka peserta bisa melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble. Namun, biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Persiapan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 untuk sesi Finance and Central Bank Deputies Meeting (FCBD) di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (8/12). Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Selain itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau berat dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Selanjutnya, ketika peserta berada di kawasan sistem bubble, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap. Tak cuma itu, peserta hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
ADVERTISEMENT
Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 dengan hasil negatif. Tak hanya itu, peserta juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap 3 hari sekali, dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.
“Peserta harus melakukan pengecekan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19,” ucap Nadia.
Bagi peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 diminta untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan.
Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta kembali harus melakukan swab PCR 1×24 jam sebelum penerbangan.