Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Bahar Smith Kritik soal Kedatangan Jenderal TNI: Timbulkan Ketakutan
2 Januari 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, ikut memberikan pernyataan soal kehadiran Danrem Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke kediaman Bahar Smith di Bogor pada Jumat (31/1/2021).
ADVERTISEMENT
Brigjen Fauzi datang untuk menyampaikan pesan terkait ceramah Bahar. Sebab diduga ceramah Bahar telah menyinggung TNI.
Ichwan menyebut, kedatangan Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu justru membuat ketakutan di masyarakat.
"Menyikapi perkembangan Jenderal Achmad Fauzi yang datang ke kediaman Habib Bahar bin Smith, kami menduga akan menimbulkan ketakutan di masyarakat dan warga sekitar pondok pesantren Tajul Alawiyyin," kata Ichwan kepada wartawan Minggu (2/1).
"Untuk itu kami minta hal-hal tersebut tidak dilakukan kembali," tambah dia.
Ichwan juga meminta jenderal bintang satu itu mengoreksi ucapannya yang menyebut akan menjemput Bahar. Bahar dijadwalkan akan diperiksa di Polda Jabar pada (3/1) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Kami meminta koreksi dari Bapak Achmad Fauzi agar apa yang dikatakan beliau bahwa akan menjemput Habib Bahar apa bila tanggal 3 Januari beliau tidak hadir, itu adalah tindakan menyimpang dari tindakan hukum yang semestinya," kata Ichwan.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya kita percayakan kepada pihak kepolisian, untuk menangani perkara ini. Untuk itu kita hormati proses hukum," tambah dia.
Lebih lanjut, Ichwan turut menyampaikan pesan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurutnya, apa yang disampaikan kliennya itu meluruskan pernyataan Dudung yang sebelumnya menyebut Tuhan bukan orang Arab.
"Dan sekali lagi kepada saudara Dudung, apa yang disampaikan Habib bin Smith adalah bentuk kritik dan cinta terhadap Tentara Nasional Indonesia jadi tidak ada penyebaran kebencian di sana," tutup dia.
Sebelumnya, Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan.
Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT