Kuasa Hukum Cabup Tolikara Tak Paham Isi Pokok Permohonan, Hakim MK Tegur

16 Januari 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang gugatan Pilkada 2024 di panel 3 MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang gugatan Pilkada 2024 di panel 3 MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur kuasa hukum salah satu pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil Pilkada 2024, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pemohon yang ditegur itu bersidang dalam perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolikara Nus Weya-Yan Wanda. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Pemohon, Pither Ponda Barany lantaran tak menguasai isi pokok permohonan.
Mulanya, Piter memaparkan pokok permohonan. Ia mempersoalkan KPU Tolikara karena belum melakukan penghitungan suara di sejumlah distrik tetapi sudah ditetapkan hasilnya. Ia menyebut hal itu merugikan Pemohon.
"Bahwa ada distrik yang belum dilakukan perhitungan Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, Distrik Yuneri, Distrik Wugi, Distrik Aweku," kata Pither di sidang MK tersebut.
"Kenapa belum dihitung?" tanya Arief.
"KPU belum hitung Yang Mulia," jawab Pither.
Arief lantas meminta kuasa hukum melanjutkan pembacaan isi pokok permohonan. Pither mengatakan, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi untuk distrik yang belum dilakukan penghitungan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Tolikara telah mengeluarkan rekomendasi apa? Ada PSU (penghitungan suara ulang)? Rekapitulasi ulang?" tanya Arief.
"Iya, Yang Mulia," jawab Pither.
Arief lantas menanyakan TPS mana saja yang diminta dilakukan PSU. Namun, kuasa hukum tak bisa menerangkan. Kata dia, karena belum dilakukan penghitungan suara.
"Yang nasional? Tidak noken? Distrik Karubaga, dan seluruh Distrik di Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Aweku, Distrik Bogonuk, Distrik Air Garam, dan lain-lain ada sekitar 12 TPS belum dihitung, gitu kan?" tanya Arief lagi.
"Benar," jawab Pither.
"Saya malah yang enggak buat aja ngerti, kuasa hukum kok enggak hafal, enggak ngerti, kita bertiga sudah baca permohonannya," timpal Arief.
Dalam petitum permohonan perkara tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tolikara nomor 349 tentang penetapan perolehan hasil pemilihan Pilkada Tolikara. Pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 4, Wiliem Wandik-Yotam Wonda didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Pemohon, suara paslon nomor urut 2 lah yang unggul dibandig 3 paslon lainnya:
“Paslon 1 Irinus Wanimbo dan Arson Kogoya: 38.584
Paslon 2 Nus Wea dan Yan Wenda: 63.939
Paslon 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando: 41.801
Paslon 4 Willem Wandik dan Yotam Wonda: 61.483,” kata Pither.
Setelah itu, Arief kembali bertanya kepada kuasa hukum karena merasa petitum ada yang janggal.
“Tapi kenapa pada angka d, untuk pasangan calon nomor urut 4 masih tetap menjadi 61.483? Kalau didiskualifikasi kan jadi 0 kan?” Tanya Arief.
“Iya Yang Mulia,” jawabnya.
“Ini masalah petitumnya ada persoalan,” tutup Arief.